
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Odin Pool & Bistro, sebuah tempat biliar yang berlokasi di lantai 2 The Central Mall, Gunawangsa Tidar, Surabaya, kedapatan tetap beroperasi selama bulan Ramadan, melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya.
BACA JUGA:Diduga Tabrak SE Wali Kota, Tempat Biliar Odin Pool & Bistro Nekat Buka di Bulan Puasa
Satpol PP Kota Surabaya telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan tanda pelanggaran dan memerintahkan penutupan tempat tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. Dalam SE tersebut, kegiatan rumah biliar dilarang membuka usaha, kecuali untuk latihan olahraga dan harus mendapatkan izin khusus dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, dengan rekomendasi dari KONI Cabang Surabaya dan usulan dari POBSI Cabang Surabaya.
BACA JUGA:KONI Surabaya Dukung Penindakan Tegas Tempat Biliar Langgar Aturan Ramadan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut pada Selasa 11 Maret 2025 siang.
"Pada Selasa siang sudah kita beri tanda pelanggaran (stiker) X untuk menutup," kata Yudistira dikonfirmasi Memorandum, Jumat 14 Maret 2025.
Karena nekat beroperasi tanpa mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait, tempat bilikar yang baru buka Febuari tersebut dikenakan saksi tipiring (tindak pidana ringan).
BACA JUGA:39 Tempat Biliar di Surabaya Diizinkan Buka Selama Ramadan
Menurut Yudistira, pihak Odin Pool & Bistro dijadwalkan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Selasa minggu depan.
"Rencana Selasa sidang tipiring, " jelasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa selama Ramadan, Odin Pool & Bistro beroperasi dengan dua sif, yaitu pukul 20.00 WIB hingga 01.00 WIB dan pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Tindak Tipiring 3 Warung Penjual Miras dan Tempat Biliar
Sementara itu dikonfirmasi memorandum.co.id sebelumnya, Manajer Odin Pool & Bistro, Arimengklaim bahwa tempat biliar tersebut telah memiliki izin lengkap.