JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan barang bukti (BB) berupa ganja, sabu, pil koplo, dan perjudian, Selasa (5/3) pagi. Pemusnahan BB itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember, berupa perkara tindak pidana narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya yang sudah memiliki keputusan tetap. "Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kasus perkara tahun 2018 hingga awal tahun 2019," kata Kajari Jember Ponco Hartanto saat dikonfirmasi para awak media. Ponco menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 108 perkara yang telah memiliki keputusan tetap. Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu diantaranya narkotika jenis ganja 4,70 gram dan sabu 42,9 gram. "Sedangkan obat keras berbahaya21.616 ribu dan inek 8 butir, serta alat yang digunakan untuk perjudian." Lanjut Ponco. Ponco menjelaskan barang bukti tersebut dimusnahkan secara bersama-sama dengan disaksikan oleh unsur terkait dengan cara dibakar, sehingga tidak bisa digunakan lagi.(edy/tyo)
Kejari Jember Bakar Barang Bukti 108 Perkara
Selasa 05-03-2019,12:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-01-2025,14:41 WIB
Antisipasi Banjir, Forkopimda Sidoarjo bersama Warga Kerja Bakti Normalisasi Sungai
Sabtu 04-01-2025,19:23 WIB
Pemkab Sidoarjo Percepat Program Renovasi RTLH, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sabtu 04-01-2025,15:18 WIB
Songsong Kejurnas 2025 di Pacitan, Jujitsu Jatim Mulai Asah Kekuatan
Sabtu 04-01-2025,17:05 WIB
TRC BPBD Lumajang Gerak Cepat Lakukan Pembersihan Paska Longsor di Piket Nol KM 55
Minggu 05-01-2025,10:26 WIB
Bubarkan Konvoi Perguruan Silat di Jalan Yos Sudarso, Polisi Amankan Tiga Pemuda
Terkini
Minggu 05-01-2025,12:58 WIB
Tinjau Bantuan BAKTI, Menkomdigi Kampanyekan Anti Judol dan Pinjol Ilegal
Minggu 05-01-2025,12:53 WIB
Bandit Spesialis Pikap Hantui Surabaya, Gondol L 300 di Sukolilo
Minggu 05-01-2025,12:01 WIB
Polisi Ringkus Dua Jambret Lintas Kabupaten
Minggu 05-01-2025,11:37 WIB
Hujan Deras Picu Tembok Tua RS Unej Roboh, Akses Jalan Terhalang
Minggu 05-01-2025,10:50 WIB