Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Yulisar mengganjar Hendra Kurniawan dan Prasetio, dua bos spamming selama delapan bulan penjara, Rabu (6/5). Selain itu, mereka yang terbukti bersalah membobol kartu kredit orang lain didenda Rp 10 juta subsidair sebulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum secara bersama-sama mengakses informasi dan dokumen elektronik dengan tujuan mendapatkan informasi orang lain," ujar Hakim Yulisar. Kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung menerima putusan. "Menerima Yang Mulia," kata Hendra dan Prasetio saat telekonferensi dari Rutan Medaeng. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto menyatakan banding. Sebelumnya, Jaksa Novan menuntut kedua terdakwa pidana setahun penjara. Selain itu, menuntut denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan. Jaksa Novan menyatakan mereka terbukti melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pertimbangan ini yang juga diambil hakim dalam menjatuhkan putusan. (fer/tyo)
Dua Bos Spamming Diganjar 8 Bulan Penjara
Rabu 06-05-2020,21:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,22:55 WIB
Workshop Tendik Berdampak Dorong Arsiparis Kampus Melek AI
Selasa 07-04-2026,21:22 WIB
Polres Ngawi Ungkap Pengeroyokan Antar-Perguruan Silat di Paron, Viral di Medsos
Selasa 07-04-2026,20:50 WIB
Jatim Siaga Kemarau 2026, Khofifah Minta Daerah Antisipasi Kekeringan dan Karhutla
Selasa 07-04-2026,20:34 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 8 April 2026 Sepuluh Wilayah Diprediksi Cerah Berawan
Selasa 07-04-2026,22:15 WIB
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Terbantu Menurut Survei Indikator
Terkini
Rabu 08-04-2026,20:06 WIB
Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan Melalui Pendampingan Petani Jagung di Krembung
Rabu 08-04-2026,19:58 WIB
Layanan Publik terhadap 8.178 Warga Surabaya Terblokir Akibat Nunggak Nafkahi Anak dan Istri
Rabu 08-04-2026,19:49 WIB
DPRD Kabupaten Madiun Desak Percepatan Empat Raperda Prioritas
Rabu 08-04-2026,18:59 WIB
Hemat BBM, Ini Tips Eco-Driving dan Cara Mengemudi Mobil Matic saat Macet
Rabu 08-04-2026,18:50 WIB