Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Yulisar mengganjar Hendra Kurniawan dan Prasetio, dua bos spamming selama delapan bulan penjara, Rabu (6/5). Selain itu, mereka yang terbukti bersalah membobol kartu kredit orang lain didenda Rp 10 juta subsidair sebulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum secara bersama-sama mengakses informasi dan dokumen elektronik dengan tujuan mendapatkan informasi orang lain," ujar Hakim Yulisar. Kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung menerima putusan. "Menerima Yang Mulia," kata Hendra dan Prasetio saat telekonferensi dari Rutan Medaeng. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto menyatakan banding. Sebelumnya, Jaksa Novan menuntut kedua terdakwa pidana setahun penjara. Selain itu, menuntut denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan. Jaksa Novan menyatakan mereka terbukti melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pertimbangan ini yang juga diambil hakim dalam menjatuhkan putusan. (fer/tyo)
Dua Bos Spamming Diganjar 8 Bulan Penjara
Rabu 06-05-2020,21:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Senin 03-08-2026,12:41 WIB
Pimpin Apel Perdana, AKBP Yenni Diarty Minta Anggota Hadir untuk Masyarakat
Senin 03-08-2026,10:46 WIB
GOR Wilis Kota Madiun Bakal Disulap Jadi Sport Center Standar Nasional
Terkini
Senin 03-08-2026,22:26 WIB
Silaturahmi ke Ponpes Lirboyo, Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Senin 03-08-2026,22:16 WIB
Diduga Rem Blong, Warga Situbondo Tewas Tertimpa Motor di Dasar Jurang
Senin 03-08-2026,22:12 WIB
Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Dijamin Jasa Raharja, Santunan Meninggal Dunia Rp50 Juta
Senin 03-08-2026,22:09 WIB