Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Yulisar mengganjar Hendra Kurniawan dan Prasetio, dua bos spamming selama delapan bulan penjara, Rabu (6/5). Selain itu, mereka yang terbukti bersalah membobol kartu kredit orang lain didenda Rp 10 juta subsidair sebulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum secara bersama-sama mengakses informasi dan dokumen elektronik dengan tujuan mendapatkan informasi orang lain," ujar Hakim Yulisar. Kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung menerima putusan. "Menerima Yang Mulia," kata Hendra dan Prasetio saat telekonferensi dari Rutan Medaeng. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto menyatakan banding. Sebelumnya, Jaksa Novan menuntut kedua terdakwa pidana setahun penjara. Selain itu, menuntut denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan. Jaksa Novan menyatakan mereka terbukti melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pertimbangan ini yang juga diambil hakim dalam menjatuhkan putusan. (fer/tyo)
Dua Bos Spamming Diganjar 8 Bulan Penjara
Rabu 06-05-2020,21:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Selasa 12-05-2026,07:17 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik, Distributor Air Mineral di Kediri Laporkan 7 Konsumen ke Polisi
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,18:38 WIB
Buntut Ratusan Siswa SD Keracunan MBG, Cak Ji Sidak Dapur SPPG Tembok Dukuh
Senin 11-05-2026,20:40 WIB
DPRD Lamongan Bahas Raperda Perlindungan Peternak
Terkini
Selasa 12-05-2026,16:49 WIB
Pemkab Magetan Dalami Regulasi Blokir KTP-E Mantan Suami Tak Nafkahi Anak
Selasa 12-05-2026,16:41 WIB
PG Pesantren Mulai Giling, Polres Kediri Kota Siap Kawal Distribusi Tebu
Selasa 12-05-2026,16:31 WIB
Dibonceng Suami, Tas Selempang Warga Pasuruan Dijambret di Desa Gayam
Selasa 12-05-2026,16:26 WIB
DPRD Surabaya Evaluasi Program MBG Usai Keracunan Massal di Tembok Dukuh
Selasa 12-05-2026,16:19 WIB