Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Yulisar mengganjar Hendra Kurniawan dan Prasetio, dua bos spamming selama delapan bulan penjara, Rabu (6/5). Selain itu, mereka yang terbukti bersalah membobol kartu kredit orang lain didenda Rp 10 juta subsidair sebulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum secara bersama-sama mengakses informasi dan dokumen elektronik dengan tujuan mendapatkan informasi orang lain," ujar Hakim Yulisar. Kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung menerima putusan. "Menerima Yang Mulia," kata Hendra dan Prasetio saat telekonferensi dari Rutan Medaeng. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto menyatakan banding. Sebelumnya, Jaksa Novan menuntut kedua terdakwa pidana setahun penjara. Selain itu, menuntut denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan. Jaksa Novan menyatakan mereka terbukti melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pertimbangan ini yang juga diambil hakim dalam menjatuhkan putusan. (fer/tyo)
Dua Bos Spamming Diganjar 8 Bulan Penjara
Rabu 06-05-2020,21:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,07:58 WIB
Soroti Kasus Perundungan Anak Difabel di Surabaya, Praktisi Hukum Desak UU Peradilan Anak Dievaluasi
Senin 19-10-2026,07:21 WIB
Antisipasi Panic Buying BBM, Kapolres Kediri Cek Pasokan di Sejumlah SPBU
Senin 19-10-2026,10:47 WIB
Outlet 23 Kenjeran Terang-terangan Promosi di Medsos, Pamerkan Miras hingga Model Pakaian Ketat
Senin 19-10-2026,12:46 WIB
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Keluarga Korban Sebut Pelaku Lebih dari Satu
Senin 19-10-2026,11:59 WIB
Kapolda Jatim Turun Langsung ke Jalan, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas Surabaya
Terkini
Selasa 20-10-2026,00:08 WIB
Kapolres Kediri Ajak Pelajar SMAN 1 Pare Cegah Bullying dan Bijak Bermedsos
Senin 19-10-2026,23:09 WIB
Jembatan Timbang Kalimas Baru Mati, Truk Kontainer Bebas Tanpa Penimbangan?
Senin 19-10-2026,22:09 WIB
Pemerintah Andalkan Surfaktan dan Dry Ice untuk Tangani Karhutla di Tengah Kemarau
Senin 19-10-2026,21:32 WIB
Polusi Debu PT CIMP Lamongan Diprotes Warga, DLH Jatuhkan Sanksi
Senin 19-10-2026,21:25 WIB