Penyuap Bupati Sidoarjo Nonaktif Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu 06-05-2020,20:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, penyuap Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah selama 2,5 tahun penjara, Rabu (6/5). Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK Arif Suhermanto, bahwa perbuatan dua bos kontraktor ini bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut terdakwa Ibnu Gofur dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto. Tuntutan yang sama juga bagi terdakwa Totok Sumedi. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada Senin (11/5) mendatang. Terpisah, Hans Edward Hehakaya, penasihat hukum Ibnu Gofur mengaku tidak sepakat dengan pasal yang dibuktikan jaksa. "Kami tidak sepakat dan kami akan buktikan pasal 13-nya, karena kalau pasal 5 ayat (1) b terdakwa dinilai aktif padahal dalam fakta sidang terungkap kalau terdakwa ini pasif. Uang yang diberikan bukan untuk memenangkan lelang proyek tapi sebagai tanda terima kasih," jelasnya. Terkait aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak, kata Hans, bukanlah pendapat atau opini yang dibuat oleh kliennya melainkan terungkap dalam kesaksian dan BAP Kadis PU BM Sidoarjo Sunarti Setyaningsih. "Ini yang kami luruskan, bahwa itu adalah keterangan saksi dalam sidang dan dalam BAP saksi, bukan pendapat dari terdakwa," tandasnya. Sementara JPU Arif Suhermanto mengatakan, aliran dana yang diungkapkan dalam fakta sidang dalam perkara terdakwa Ibnu Gofur dan Totok Sumedi akan dikembangkan dipersidangan tersangka Sunarti Setyaningsih. "Nanti akan kami perdalam di persidangan Sunarti. Kalau dalam tuntutan ini, kami membuktikan kebenaran pemberian uang ke pihak-pihak dalam perkara terpisah," terangnya. Diketahui, kedua terdakwa memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak Agustus 2019 hingga terjaring tangkap tangan pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo. (fer/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait