Bandar dan Kurir Sabu Malang Digulung

Rabu 06-05-2020,18:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, memorandum.co.id - Bandar sabu ABN (34), warga Jalan Garuda, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan kurir sabu UCK (27), warga Jalan Candi, Kelurahan Karangbesuki, Kota Malang kini meringkuk di tahanan Mapolresta Malang Kota. Keduanya dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota, di rumahnya. Dari bandar dan kurir yang tamatan sekolah dasar ini diperoleh barang bukti 3,9 ons sabu dan pil happy five sebanyak 1.370 butir. “Penangkapan berawal dari informasi tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak kepolisian mengembangkan dan melakukan penangkapan tersangka ABN di rumahnya,” terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Loenardus H Simarmata, Rabu (6/5). Hasil penyidikan, bandar narkoba ABN adalah residivis di kasus yang sama. Ia baru keluar penjara pada tahun 2019. Dari penangkapan ABN ini kemudian ditangkap UCK. Sementara, UCK mengaku baru pertama menjadi kurir dan kerjasama dengan ABN. “Dari tersangka UCK disita barang bukti 3 ons sabu yang ditemukan di kamarnya. Ia mengaku mendapatkan barang dari ABN di dekat jembatan daerah Dieng Jalan Pisang Candi,” lanjutnya. Lebih lanjut perwira berpangkat tiga melati di pundak ini menjelaskan bandar ABN menjual barang tersebut seharga Rp 900 ribu per gram. Sementara untuk pil happy give seharga Rp 600 ribu per stripnya “Untuk UCK yang bertugas sebagai kurir, dapat imbalan Rp 3 juta per onsnya,” imbuh dia. Sementara itu, Kasatreskoba Polres Malang Kota Kompol Adi Sunarto, menyebut, kasus sabu beserta Happy Five tergolong baru di Kota Malang. “Kasus seperti ini, sabu dan happy give, tergolong baru di Malang. Kami akan berantas dan kejar terus jaringannya,” terangnya. (edr/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait