Raperda Pengelolaan CSR dan Reformasi Birokrasi Perlu Kajian Mendalam

Selasa 11-03-2025,20:06 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kabupaten Pasuruan tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) terkait Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan. Atau Raperda soal tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR) dan reformasi birokrasi. 

BACA JUGA:Dewan Pasuruan Bakal Kelimpungan Bahas 36 Raperda

Dalam pembahasan raperda tersebut, DPRD menyoroti pentingnya optimalisasi CSR dalam pembangunan daerah serta dampak ekonomi bagi perusahaan lokal.


--

Eko Suryono dari Fraksi Gabungan menyampaikan apresiasinya terhadap peran CSR dalam pembangunan. Ia menekankan, sumber dan pengelolaan CSR harus menjadi skala prioritas masyarakat. 

"Saya sangat mengapresiasi CSR untuk aspek pembangunan. Selain diberi ruang, perlu juga ada sanksi agar perusahaan dapat membantu memajukan daerah," ujarnya pada Selasa 11 Maret 2025.

Eko juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi melalui penggabungan perangkat daerah dan digitalisasi. 

BACA JUGA:Raperda KTR di Kabupaten Pasuruan Mulai Muncul Penolakan

"Untuk memajukan pembangunan, pemerintah pusat melakukan penggabungan perangkat daerah. Ini bukan penyetaraan, tetapi prioritas sesuai visi-misi. Sistem digitalisasi juga penting untuk mempercepat proses pengerjaan program," jelasnya.

Sementara itu, Gaung Andaka dari Fraksi Golkar menyoroti kondisi perusahaan lokal saat ini. Ia meminta agar raperda mempertimbangkan kondisi badan usaha, terutama perusahaan lokal. 

"Tidak semua perusahaan melanggar aturan. Kita perlu memahami kondisi mereka, apakah masalahnya ada pada manajemen atau lesunya pasar," katanya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Raperda P-APBD Tahun 2023 Menjadi Perda

Gaung juga menyoroti ketimpangan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Pasuruan. 

"Saat ini banyak perusahaan menghadapi ketimpangan UMK. Pasuruan memiliki UMK Rp 4,8 juta. Sementara daerah lain masih Rp 3 juta. Perusahaan bisa saja pindah. Dan ini perlu dicatat. Menyelamatkan perusahaan adalah tanggung jawab pemerintah," jelasnya.

BACA JUGA:Didemo Dua Kelompok Massa, Pengesahan Raperda RTRW Ditunda

Kategori :