SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya resmi berubah badan hukum menjadi perseroan daerah (perseroda). Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi RPH Surabaya untuk berinovasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya.
BACA JUGA:DPRD Surabaya dan Pemkot Sepakat Ubah Badan Hukum PD RPH Jadi Perseroda
Direktur RPH Surabaya Fajar A Isnugroho, menjelaskan bahwa perubahan ini memungkinkan RPH Surabaya untuk melakukan diversifikasi usaha.
--
"Dulu fokus kami hanya pada jasa potong hewan dan penyediaan daging. Sekarang, RPH bisa melakukan usaha lain seperti penggemukan sapi, pengiriman barang, produksi olahan, dan sebagainya," ujar Fajar.
BACA JUGA:Pengembangan Kawasan Serambi Ampel Terhambat Relokasi RPH
Fajar optimistis bahwa dengan diversifikasi usaha, RPH Surabaya dapat lebih profit oriented. Saat ini, pihaknya tengah fokus mempersiapkan dokumen legal pendirian PT RPH Surabaya yang diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan.
Meskipun ada perubahan badan hukum, Fajar memastikan operasional RPH tetap berjalan seperti biasa.
BACA JUGA:RPH Surabaya Terus Berbenah, Optimalkan IPAL
"Dewan pengawas dan jajaran direksi tetap bekerja. Nantinya, keputusan tertinggi akan berada di tangan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang terdiri dari wali kota dan pemegang saham lainnya," tambahnya.
Pada tahap awal, PT RPH Surabaya akan fokus pada jasa penyewaan cold storage dan perdagangan di pasar ternak hewan.
BACA JUGA:RPH Surabaya Desak Percepatan Persetujuan Perda Perseroda
Perubahan badan hukum ini diharapkan dapat mendorong RPH Surabaya untuk lebih berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi PAD Kota Surabaya.
BACA JUGA:Penyembelihan Sapi di PD RPH Tuai Sorotan, DPRD Surabaya Minta Sesuai Kaidah Agama
"Akan ada banyak bidang yang akan kita garap. Target awal kami adalah kenaikan pendapatan sebesar 20 persen," pungkasnya. (alf)