Surabaya, memorandum.co.id - Mohammad Muhaimin (38), terdakwa yang menyimpan 274 ribu butir pil koplo dan 12 ,4 gram sabu divonis 12 tahun penjara, Rabu (6/5). Selain hukuman badan, ketua majelis hakim Dwi Purwadi juga memberikan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara kepada pria asal Desa Karangan, RT 02/RW 03, Bareng, Jombang ini. "Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mohammad Muhaimin selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan," ujar Hakim Dwi Purwadi. Atas putusan itu, terdakwa yang berada di Rutan Medaeng menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir pak hakim," ujarnya meski dijelaskan penasihat hukumnya Patni Ladirto bahwa putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 14 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Hal sama juga dilakukan Jaksa Winarko yang juga masih pikir-pikir. Seperti diketahui, terdakwa ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim di kamar kosnya di Jalan Tanjungsari V dengan barang bukti 274 ribu butir pil koplo dan 12,4 gram sabu. Dia terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan kedua pasal 197 jo pasal 106 UU Kesehatan. (fer)
Simpan 274 Ribu Pil Koplo, Warga Jombang Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu 06-05-2020,14:29 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,14:56 WIB
Perayaan Tahun Baru di Ponorogo Digelar di Tiga Titik Strategis
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,13:11 WIB
Antara Bisnis dan Prestasi: Membaca Arah Persebaya
Selasa 23-12-2025,07:16 WIB
Pastikan Arus Lalin Lancar, Dishub Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB