PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Dua pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gagalkan Peredaran 15.000 Butir Pil Koplo
Tersangka pertama, SH (29), warga Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diringkus di rumahnya pada Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan 2.924 butir pil Dextromethorphan dan 2.096 butir pil Trihexyphenidyl yang siap diedarkan.
--
"SH mengaku mendapatkan pasokan Okerbaya dari seorang temannya berinisial L, yang juga tinggal di Desa Tampung. Ia kemudian mengedarkan pil-pil tersebut kepada teman-temannya," ujar Kasihumas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Senin 10 Maret 2025.
BACA JUGA:Edarkan Pil Koplo, Warga Malang Disel
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap ZA, warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, di depan SPBU Gadingrejo pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan ZA, petugas menyita 49 butir pil Dextromethorphan dan 50 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang.
BACA JUGA:Edarkan Pil Koplo ke Pelajar, Buruh Pabrik Ditangkap di Warkop
Selain ribuan butir pil koplo, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp 1.060.000, plastik klip kecil, botol plastik, dua unit ponsel, dan satu tas selempang.
BACA JUGA:Lulusan SD Edarkan Ribuan Pil Koplo di Pasuruan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar keamanan.
BACA JUGA:Edarkan Pil Koplo, Polisi Juga Temukan Sabu
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Junaidi.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran pil koplo di Pasuruan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. (kd/mh)