Dari sini, Dian langsung bergegas ke Mapolsek Tambaksari untuk membuat laporan. Akan tetapi urung dilanjutkan lantaran perlu ke rumah sakit guna merawat lukanya.
Dian lalu tak jadi membuat laporan. Sebab pelaku datang pada sore hari ke rumahnya untuk meminta maaf dan berjanji memberikan biaya pengobatan Rp 15 juta.
Terpisah, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan upaya penyelidikan. Dalam waktu dekat, pelapor, terlapor, dan para saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Benar ada laporan tersebut. Yang bersangkutan telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," ucap Rina. (bin)