Pasar Mangga Dua Disorot DPRD Surabaya, Tak Berizin dan Berdiri di Tanah Sengketa

Jumat 07-03-2025,15:17 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota Surabaya menyoroti sejumlah pasar yang dikelola oleh swasta namun belum memiliki izin operasional. Salah satu yang menjadi sorotan serius adalah Pasar Mangga Dua yang diketahui belum memiliki izin sejak berdiri tahun 2017.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengungkapkan bahwa Pasar Mangga Dua tidak hanya bermasalah dalam hal perizinan. Lebih lanjut, tanah yang digunakan oleh sekitar 1.000 pedagang di pasar tersebut merupakan tanah sengketa milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Larangan Tak Digubris, Komisi C DPRD Surabaya Usul Legalkan Parkir Jalan Semut Baru


Mini Kidi--

"Tanah itu milik negara, makannya karena itu milik negara tentu suatu saat akan diambil alih oleh negara," kata Afif diwawancarai Memorandum. 

Afif khawatir Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan eksekusi terhadap pasar yang terletak di Jalan Jagir, Wonokromo tersebut. Oleh karena itu, DPRD Surabaya berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya berinisiatif untuk merelokasi para pedagang sebelum penggusuran terjadi.

"Maka sebelumnya kita berupaya untuk merelokasi pedagang-pedagang itu supaya jangan sampai ketika KPKNL yang ditugasi oleh Kementerian Keuangan untuk mengeksekusi Pasar Mangga Dua, para pedagang menganggapnya itu dilakukan pemerintah kota padahal bukan," jelas Afif.

BACA JUGA:Tower BTS di Sidosermo Indah V Picu Kekhawatiran Warga, Komisi C DPRD Surabaya Cari Solusi

Relokasi ini, menurut Afif, merupakan langkah antisipasi untuk menghindari  kesalahpahaman dan dampak negatif bagi para pedagang. 

"Kalau sampai tidak disiapin dari sekarang, tiba-tiba pedagang digusur akan kualahan mereka akhirnya tidak jualan. Ini kan kasihan nasib mereka kalau tidak diperhatikan dari sekarang," tambahnya.

Afif menjelaskan bahwa pembangunan pasar baru untuk menampung pedagang Pasar Mangga Dua dirasa tidak memungkinkan, karena akan memakan waktu yang lama. Sebab relokasi tersebut harus segera dilakukan. 

BACA JUGA:DPRD Surabaya Fasilitasi Keluhan Warga Gunungsari Terkait Dampak Proyek Pembangunan Hotel, Temui Titik Terang

Salah satu opsi yang ditawarkan adalah merelokasi pedagang ke pasar plat merah yang dikelola PD Pasar Surya. Lokasi yang dipilih tentu tidak terlalu jauh dengan Pasar Mangga Dua, seperti Pasar Bendul Merisi, Pasar Panjang Jiwo, dan Pasar Bratang Binangun.

"Ada opsi mereka direlokasi ke pasar milik PD Pasar Surya yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Mangga dua. Lokasinya di Pasar Bendul Merisi, Pasar Panjang Jiwo, dan Pasar Bratang Binangun, kita siapkan itu," kata Afif.

Meskipun demikian, legislatif dari Partai PKB ini menegaskan bahwa pemindahan pedagang ke tempat yang telah disediakan ini tidak bersifat paksaan. 

Kategori :