new idulfitri

DPRD Surabaya Soroti Larangan Gerobak di TPS Kebijakan Bagus Solusi Nihil

DPRD Surabaya Soroti Larangan Gerobak di TPS Kebijakan Bagus Solusi Nihil

Anggota DPRD Surabaya Mochammad Machmud soroti kebijakan larangan gerobak di TPS.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota DPRD Kota Surabaya Mochammad Machmud mengkritik kebijakan larangan gerobak sampah parkir di TPS karena dinilai tidak disertai solusi penempatan sehingga memicu gangguan di lingkungan warga, Selasa 7 April 2026.

Machmud menilai kebijakan tersebut prematur karena tidak dibarengi lokasi alternatif penempatan gerobak setelah dilarang masuk TPS.

BACA JUGA:Revolusi Kebersihan Surabaya, Eri Cahyadi Larang Gerobak Parkir di TPS dan Ancam Sanksi Truk Sampah Nakal

Menurutnya, meski bertujuan menjaga estetika dan kebersihan, implementasi di lapangan justru menimbulkan persoalan baru.

"Sebenarnya untuk secara prinsip bagus, TPS memang harus bersih. Tapi masalahnya, setelah dilarang, gerobak itu mau ditempatkan di mana. Ini yang belum ada solusinya," ujar Machmud.


Mini Kidi Wipes.--

Machmud mengaku mengalami langsung dampak kebijakan tersebut ketika sebuah gerobak sampah terparkir di depan rumahnya karena petugas kesulitan mencari lokasi.

Kondisi tersebut memicu protes warga akibat bau tidak sedap dan tampilan kumuh gerobak.

BACA JUGA:Cegah Sampah Kiriman, Wali Kota Eri Minta Warga Jaga TPS dari Oknum Luar Surabaya

"Warga protes, akhirnya saya minta dipindah. Tapi ya itu, mau dipindah ke mana. Semua tempat hampir tidak ada yang mau menerima," imbuhnya.

Menurutnya, persoalan ini disebabkan lemahnya koordinasi dan tidak adanya arahan teknis tertulis.

Machmud menilai instruksi lisan tidak cukup kuat untuk diterjemahkan oleh jajaran dinas hingga tingkat kelurahan.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Machmud menekankan perlunya manajemen kebijakan yang terukur dengan pedoman tertulis terkait zonasi penempatan gerobak.

"Seharusnya ada tahapan. Tiga bulan dievaluasi, enam bulan diberi peringatan. Kalau tetap tidak jalan, baru diganti. Itu manajemen yang jelas, bukan sekadar marah-marah ke kepala dinas," tegas Machmud.

Machmud mendesak Pemkot Surabaya segera berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, dan petugas pengangkut sampah untuk menentukan titik penempatan gerobak.

BACA JUGA:TPS Surabaya Gelar Simulasi Kebakaran Barang Berbahaya di Container Yard

"Jangan dilarang tapi tidak disiapkan tempatnya. Akhirnya liar dan warga yang kena dampaknya. Pemerintah harus hadir memberikan solusi teknis, bukan sekadar larangan," tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menegaskan larangan gerobak parkir di TPS karena dinilai melanggar standar operasional.

"TPS itu tempat pembuangan sementara untuk sampah rumah tangga, bukan gudang gerobak. Mulai besok, tidak boleh ada gerobak atau gledek yang parkir di TPS. Setelah buang sampah, gerobak harus dibawa pulang ke wilayah masing-masing," tegas Eri, Rabu 1 April 2026.

BACA JUGA:Sidak TPS3R Tambak Osowilangun, Komisi C DPRD Surabaya Pastikan Mesin RDF Siap Sulap Sampah Jadi Energi

Machmud juga menginstruksikan penerapan jadwal pembuangan sampah bagi setiap RW dan penempatan petugas di TPS.

“Saya minta setiap RW memiliki jam khusus untuk membuang sampah di TPS, di luar jam tersebut, petugas akan menolak sampah yang datang,” terangnya.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Keputran Selatan Merana, Atap Bocor, Keran Air Mampet hingga Sepi Pembeli di TPS Baru

Selain itu, ia menegaskan TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga, bukan barang besar seperti kasur atau kursi yang harus dibawa ke TPA Benowo.

“Yang dibuang di TPS itu sampah rumah tangga, seperti sisa makanan, kertas dan lain sebagainya. Bukan barang-barang besar seperti kasur, kayu, kursi dan lain sebagainya,” terangnya. (alf)

Sumber: