2 Jambret Dibekuk Polisi Usai Aksi Kejar-Kejaran di Tanjungsari, Korban Tabrakkan Diri ke Pelaku

Jumat 07-03-2025,06:16 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Muhammad Ridho

Juga 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor yang digunakan pelaku dalam aksinya. 

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2,5 juta. Pelaku terancam pasal 365 KUHP," tandasnya.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Inisiasi Patroli 97 Jogoboyo, Jambret Hingga Gangster Jadi Perhatian Utama

Zainur mengapresiasi keberanian korban dan warga yang membantu menangkap pelaku. Tak ketinggalan, polisi turut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berada di jalan, terutama pada malam hari.

"Kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Polsek Sukomanunggal berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memberantas segala bentuk tindak kejahatan," tuntas Zainur. (bin)

Kategori :