PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tepatnya di Pos Penjagaan keamanan Perumahan Tambakyudan Makmur, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Belum Sempat Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi dan 6 Temannya Diamankan di Surabaya
Yang mengejutkan, salah satu pelaku diketahui merupakan mantan anggota polisi yang telah dipecat.
--
Kedua pelaku adalah MR (46), warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, dan MA (41), warga Aspol Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Kerugian 10 M, Diotaki Pecatan Polisi
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu 2 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku mendatangi satpam yang berjaga seorang diri di pos penjagaan. Mereka kemudian mengambil paksa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150cc biru milik satpam tersebut.
BACA JUGA:Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi Diadili di PN Surabaya
Aksi kedua pelaku terekam oleh kamera CCTV warga. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mempelajari rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan kedua pelaku di Dusun Kejobo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Minggu 2 Maret 2025 pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:Pecatan Polisi Curi Motor untuk Bayar Cicilan Rumah
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual motor hasil curian seharga Rp 1,5 juta kepada seorang warga Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan berinisial F.
BACA JUGA:Tipu Guru Besar Fakultas Hukum Unair, Pecatan Polisi Jadi Terdakwa
Polisi kemudian menyita motor tersebut dari tangan F sebagai barang bukti. Motor tersebut telah diubah warnanya menjadi hitam dof.
BACA JUGA:Pecatan Polisi Curi Motor Tetangga Kos
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolsek Purworejo Kompol Muljono. (kd/mh)