Surabaya, Memorandum.co.id - Pandemi covid-19 dimanfaatkan sejumlah bakal calon kepala daerah petahana untuk merebut simpati rakyat. Mereka sengaja mengemas bantuan yang diberikan ke rakyat dengan memasang wajah bakal calon kepala daerah. Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Aang Khunaifi menjelaskan, penundaan tahapan Pilkada 2020 karena pandemi covid-19 secara praktis melumpuhkan tahapan pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan Bawaslu dan KPU, serta jajaran strukturalnya. "Jeda tahapan ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu, khususnya kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mungkin mencalonkan kembali," terang Aang Khunaifi. Aang Khunaifi menambahkan, harus diakui bahwa dampak dari pandemi covid-19 ini berpengaruh pada perekonomian masyarakat, sehingga sebagian besar masyarakat saat ini sangat membutuhkan bantuan. Bahkan dengan adanya fenomena tersebut, KPK juga mengigatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah agar bantuan sosial covid-19 tidak digunakan untuk kepentingan Pilkada. Di beberapa daerah tersebut, lanjut Aang Khunaifi sangat dimungkinkan pihak bakal calon petahana mengambil kesempatan untuk tampil di hadapan masyarakat melalui program pengendalian dan penanganan pandemi covid-19, semisal dengan menampilkan gambar bakal calon petahana pada kemasan barang yang dibagikan kepada masyarakat penerima bantuan. "Harus diakui, bakal calon dari petahana memang memiliki kesempatan melalui kewenangan yang saat ini melekat pada dirinya, terlebih di daerah yang memberlakukan PSBB dan terdapat penyelenggaraan Pilkada di tahun 2020," ujar dia. Adanya fenomena tersebut, kata komisioner Bawaslu Jatim ini, mengharuskan lembaga pengawas pemilu dan jajaran di daerah mengambil langkah strategis untuk menjamin terlaksananya asas adil dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Disampaikan Aang Khunaifi, pandemi covid-19 bukanlah penghalang dalam melakukan penegakkan hukum. Karena hukum harus tetap tegak dalam situasi apapun, namun tidak lantas boleh keluar dari prinsip-prinsip penegakan hukum. "Oleh karena itu diperlukan telaah secara komprehesif untuk rumusan delik pelanggaran yang diatur dalam undang-undang atau dalam produk hukum yang terbitkan oleh KPU," tegas dia. Aang Khunaifi menyampaikan, Bawaslu melalui surat nomor: 0254/K.Bawaslu/PM.06.00/III/2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 Serta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid -19. "Namun masih dimungkinkan terdapat pelanggaran yang tidak berkaitan dengan tahapan Pilkada, sehingga Bawaslu tetap berkewajiban menindaklanjutinya. Di mana pengelompokan delik pelanggaran dalam rezim pilkada sebagaimana dalam undang-undang pilkada terdiri atas pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, penyelesaian sengketa, tindak pidana pemilihan, sengketa tata usaha negara, dan perselisihan hasil pemilihan. "Namun masih terdapat pelanggaran di luar dari pengelompokan tersebut yaitu pelanggaran netralitas ASN, Polri dan TNI. Bawaslu perlu melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain berkaitan dengan adanya fenomena menciderai asas adil pada penyelenggaraan Pilkada 2020, " terang Aang Khunaifi. (day)
Bawaslu: Petahana Kampanye Terselubung Manfaatkan Pandemi Covid-19
Selasa 05-05-2020,14:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,20:44 WIB
Puluhan Warga Imaan Geruduk PN Gresik, Kecewa Midhol Pembunuh Agen Bank Dituntut 14 Tahun
Senin 26-01-2026,21:19 WIB
Satreskrim Polres Gresik Tindak Tegas Begal Payudara Sasar Siswi di Jalan Raya Kebomas
Senin 26-01-2026,19:59 WIB
Dari Passion Menjadi Inovasi, Ivena Rajut Jembatan Mimpi lewat Masaka Learning
Senin 26-01-2026,22:06 WIB
BTS Umumkan Tur Dunia ARIRANG: Guncang Ekonomi Global dan Picu Lonjakan Pariwisata
Terkini
Selasa 27-01-2026,18:54 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Skala Besar di Jembatan Suramadu
Selasa 27-01-2026,18:51 WIB
6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur lewat Atap Plafon, Pengelola Bungkam
Selasa 27-01-2026,18:49 WIB
Flyover Taman Pelangi Jadi Solusi Macet Surabaya Selatan, Konstruksi Dimulai Tahun Ini
Selasa 27-01-2026,18:45 WIB
Polemik Skema Beasiswa Surabaya, DPRD Minta Perwali Lama Tetap Berlaku
Selasa 27-01-2026,18:40 WIB