Kantah Surabaya I Gelar Rakor Tim Sensus Objek Rumah Ibadah

Selasa 04-03-2025,20:05 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Guna memberikan perlindungan hukum terhadap aset tanah wakaf di Kota Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya I mengadakan rapat koordinasi (Rakor) Tim Sensus Objek Rumah Ibadah dalam rangka Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

BACA JUGA:Kantah Surabaya I Serahkan 40 Sertifikat Aset Perkeretaapian untuk Perkuat Sinergitas

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Kartono Agustiyanto, menyampaikan bahwa wilayah kerja tim akan mencakup 16 kecamatan dan 75 kelurahan di wilayah administrasi Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.


--

"Untuk sertifikasi aset tanah wakaf, Kantah Surabaya I menargetkan sekitar 750 rumah ibadah. Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui rapat persiapan ini," ujar Kartono pada Selasa, 4 Maret 2025.

BACA JUGA:Kantah Surabaya I Serahkan Sertifikat HGB Pemegang IPT Surabaya dan Aset Pemkot

Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait untuk mempermudah sensus pencarian rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat di wilayah kerja Kantah Surabaya I. Kegiatan ini melibatkan organisasi masyarakat (ormas) seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), serta pengurus rumah ibadah agama lainnya.

BACA JUGA:Kantah Surabaya I Sosialisasikan SE Sekjen Kementerian ATR/BPN Tentang Percepatan Alih Media Buku Tanah

"Dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, diharapkan proses percepatan sertifikasi tanah wakaf ini dapat berjalan dengan lancar, baik, dan sistematis," tambah Kartono. (mik)

Kategori :