Lamongan, memorandum.co.id - Pesta miras (minuman keras) berujung maut terjadi di Lamongan. Sebanyak 9 nyawa melayang. Pesta miras berlangsung di Kantor Sekertariat LA Mania Jalan Lamongrejo dan di Dusun Made. Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Selasa (5/5/2020) membeberkan, terungkapnya kasus pesta miras yang merenggut 9 korban jiwa ini bermula saat petugas mendapat informasi adanya 3 pasien di RSUD Dr.Soegiri Lamongan yang meninggal dunia akibat miras pada hari Jumat (17/4/2020). Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga didapati adanya 9 korban tewas akibat pesta miras di 2 lokasi berbeda. "Mereka pesta miras jenis arak yang dicampur dengan green sand," kata Harun. Kesembilan korban tewas ialah Nanang Putra Setiawan (27) warga Dapur Utara Sidokumpul, Aji Risdianto Alias Aris (27) warga Jalan Kinameng, Siti Juwariyah alias Resti (30) warga Dukuh Pule Ponorogo, dan Muhammad Abdul Ajis alias Aples (30) warga Dapur Utara Sidokumpul. Kemudian korban tewas di Dusun Made ialah Agus Subaidillah (25) warga Bakalan, Wahyudi (21) warga Made, Sukarno (30) warga Boto Putih, Alfan (23) warga Boto Putih, dan Maya Firdausi Hidayat (18) warga Tugu. Kapolres menambahkan, berdasar penelusuran petugas juga didapatkan fakta bahwa miras tersebut dibeli dari dua penjual yang langsung dilakukan penangkapan oleh petugas. "Kita amankan enam orang yang merupakan produsen sekaligus penjual miras," kata Harun. Keenam orang yang diamankan ialah Noer Hayati warga Kemendung sebagai penjual miras, Mokhamad Ragil Prasetya alias Tio warga Jalan Sunan Giri gang Bringin Jaya sebagai penjual miras, Edi Purwanto alias Corong warga Dusun Keputran sebagai penjual miras, Tukul Wiguno warga Dusun Kesamben Barat sebagai produsen miras, Azmi Ibrahim Sultoni warga Sumberagung Tuban sebagai karyawan pembuat miras, dan Bambang Heri Subianto warga Tuban sebagai karyawan pembuat miras. Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan medis diketahui jika korban tewas akibat keracunan etanol. "Keenam tersangka ini kita jerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 ayat 2 huruf a dan b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda paling banyak Dua puluh miliar rupiah," pungkas David.(dri/har)
Pesta Miras Berujung Maut di Lamongan, 9 Tewas
Selasa 05-05-2020,12:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,07:30 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman, Berkomitmen Membangun Jombang dengan Kerja Nyata
Minggu 22-02-2026,10:20 WIB
Torehkan Tinta Emas, Danrem 083/Baladhika Jaya Beri Pesan Terakhir untuk Kodim 0824/Jember
Minggu 22-02-2026,06:30 WIB
Tersangkut Kabel Saat Keluar Gudang, Kontainer Terguling dan Timpa Pemotor di Manyar Gresik
Minggu 22-02-2026,13:23 WIB
Gejolak Pangan Jember, Saat Program MBG dan Cuaca Ekstrem Mengepung Dompet Warga di Awal Ramadan
Minggu 22-02-2026,08:43 WIB
Antisipasi Tawuran, Polsek Kenjeran Gencarkan Patroli Malam Ramadan
Terkini
Minggu 22-02-2026,21:56 WIB
Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Minggu 22-02-2026,21:38 WIB
Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya
Minggu 22-02-2026,21:32 WIB
Tabung Gas Elpiji Meledak Diduga Akibat Selang Bocor, IRT di Kebomas Gresik Terluka
Minggu 22-02-2026,21:04 WIB
Polres Nganjuk Sita 7.650 Pil Dobel L di Baron, Satu Pengedar Diamankan
Minggu 22-02-2026,20:24 WIB