Surabaya, memorandum.co.id – Satu pegawai Kejari Bangkalan dinyatakan positif coronavirus disease 2019 (Covid-19). Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara, Minggu (3/5). Menurut Angga-sapaan Anggara Suryanagara, pegawai yang dimaksud adalah petugas pramubakti (tenaga kontrak, red) di Kejari Bangkalan. Yang bersangkutan sudah ditangani dan dijemput petugas Gugus Tugas Kabupaten Bangkalan melalui petugas RSUD Syamrabu Bangkalan untuk menjalani perawatan sesuai protokol Covid-19. “Mohon doanya mudah-mudahan yang bersangkutan lekas sembuh dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar Angga. Lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak ini, sebelumnya Kajati Jatim Mohamad Dofir dalam berbagai kesempatan mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai di wilayah Jatim untuk senantiasa melaksanakan petunjuk pimpinan dalam situasi pandemi Covid-19 dengan berbagai kebijakan. “Antara lain agar selalu menjaga kebersihan, penyediaan hand sanitizer, dan tempat mencuci tangan di seluruh area kantor, wajib menggunakan masker dalam lingkungan kantor,” jelas Angga. Menurutnya, selain itu, imbauan pembatasan jumlah pegawai dalam lingkungan kantor dengan melakukan kegiatan bekerja dari rumah (work from home) tanpa mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. “Selalu menjaga kesehatan diri masing-masing pegawai sehingga harapan untuk memutus penyebaran Covid-19 dapat dicapai,” pungkasnya. (fer)
Petugas Pramubakti Kejari Bangkalan Positif Covid-19, Ini Kiat-Kiat Kejati Jatim
Minggu 03-05-2020,16:41 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :