Komisi A DPRD Surabaya Desak Pengembang Perumahan GSI Segera Serahkan Hibah Lahan ke Pemkot

Kamis 20-02-2025,14:18 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz
Komisi A DPRD Surabaya Desak Pengembang Perumahan GSI Segera Serahkan Hibah Lahan ke Pemkot

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi A DPRD Surabaya pada Rabu 19 Februari 2025 membawa angin segar bagi warga Perumahan Gunung Sari Indah (GSI) yang berkonflik dengan pengembang PT Agra Paripurna.  

Dipimpin oleh Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, rapat ini dihadiri oleh perwakilan warga, LKMK Kedurus, Lurah Kedurus, Camat Karang Pilang, bagian hukum Pemkot Surabaya, serta dinas terkait.

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Soroti Kondisi Balai RT/RW dan Dorong Kelurahan Mandiri


Mini Kidi--Komisi A DPRD Surabaya Desak Pengembang Perumahan GSI Segera Serahkan Hibah Lahan ke Pemkot

Permasalahan bermula dari tuntutan warga terkait lahan seluas 5000 m² yang dijanjikan oleh pengembang, Salim Bahmit.  Dalam rapat tersebut, Salim Bahmit, mewakili PT Agra Paripurna, PT Mitra Karisma, dan PT Sekar Anggun, menegaskan komitmennya untuk menyerahkan lahan tersebut.

"Intinya kesepakatan antara saya Salim Bahmit dengan warga selesai. Hasil akhir dari rapat tadi soal kesepakatan antara PT Agra Paripurna, PT Mitra Karisma dan PT Sekar Anggun telah selesai dengan baik bersama warga,” ujar Bahmit.

Bahmit menjelaskan bahwa lahan seluas 5000 m² tersebut bukanlah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), melainkan hibah murni dari pengembang.  Ia mengaku telah menyiapkan lahan seluas 1,1 hektar di sebelah timur waduk, namun proses penyerahannya terkendala legalitas.

BACA JUGA:Mahasiswa Unesa Aksi Damai ke DPRD Surabaya, Polsek Gayungan Pastikan Kondusif

"Nanti yang 5000 m² akan kita serahkan kepada warga. Itu bukan PSU, melainkan murni pemberian dari kami. Namun, karena legalitasnya belum selesai, maka belum bisa diserahkan," jelasnya.

Yona Bagus Widyatmoko berharap rapat ini menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik yang sempat memanas antara warga dan pengembang.

"Semoga dengan telah digelarnya hearing hari ini, maka DPRD Surabaya bersama semua pihak berharap telah menemui titik temu untuk menyelesaikan dan menemukan solusi bersama,” ungkapnya.

BACA JUGA:Partai Demokrat Kehilangan Bendum Renville Antonio, Anggota DPRD Surabaya : Kader Terbaik, Loyal dan Militan

Yona menegaskan bahwa Komisi A DPRD Surabaya akan terus mengawal permasalahan PSU di Kota Surabaya. Ia mengaku telah mengantongi data pengembang lain yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya.

“DPRD Surabaya selalu terbuka untuk seluruh masyarakat Surabaya, karena saya yakin masih banyak pengembang lain di perumahan lain yang hingga per detik ini masih belum menyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya. Nanti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Kesepakatan dan Tindak Lanjut Rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain, Lahan 5000 m² merupakan hibah murni yang akan diserahkan kepada Pemkot Surabaya untuk kepentingan warga Kedurus; PT Agra Paripurna, PT Mitra Karisma, dan PT Sekar Anggun merupakan satu kesatuan yang diwakili oleh Salim Bahmit; Koordinasi lebih lanjut mengenai penyerahan hibah lahan akan dilakukan antara PT Agra Paripurna dan Pemkot Surabaya; Hasil kesepakatan rapat harus segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Kota Surabaya. (alf)

Kategori :