
Pihaknya juga menuntut peninjauan ulang terhadap program Makan Bergizi Gratis dengan mempertimbangkan efektivitas, transparansi, serta dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat luas, agar tidak sekadar menjadi proyek politik tanpa manfaat yang nyata.
Begitu juga, BEM Jaka Tingkir juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rencana Revisi UU KUHAP terkait perampasan aset guna memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan pengembalian aset negara yang dirampas oleh para pelaku tindak pidana korupsi.
"Kami mendesak pemerintah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan dapat segera mengambil langkah konkret terhadap tuntutan yang kami ajukan. Kami akan terus mengawal dan mengawasi setiap perkembangan yang terjadi demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat," pinta dia.
BACA JUGA:Tingkatkan Silaturahmi, Bacabup Lamongan Kaji Ghofur Hadiri HUT Ke-23 Partai Demokrat
Sementara itu dalam tanggapannya disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Lamongan Joko Nursiyanto,
"Pada isu penegakan hukum, Pemkab Lamongan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum." ucapnya
Sedangkan isu pembangunan daerah yakni pembangunan infrastruktur di Lamongan akan terus diupayakan untuk meningkatkan kualitasnya. Komitmen tersebut akan dimaksimalkan dalam realisasi salah program prioritas Lamongan yakni Jalan Mantap dan Alus Lamongan (Jamula).
"Terkait pembangunan infrastruktur di Lamongan, khususnya pembangunan jalan. Pemkab Lamongan terus berupaya untuk meningkatkan kualitasnya," ucap Joko Nursiyanto.
"Sementara itu, realisasi program prioritas Jamula sendiri sudah melakukan pembangunan jalan di 53 ruas (47,38 Km) pada tahun 2021, 53 ruas (47,38 Km) pada tahun 2022, 22 ruas (40,3 Km) pada tahun 2023, dan 50 ruas (44,34 Km) di tahun 2024), serta akan terus dilakukan pembangunan jalan pada tahun 2025," tutupnya. (pul).