Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Kota Madiun Jalani Sidang Perdana

Selasa 18-02-2025,19:20 WIB
Reporter : Moch Adi Saputro
Editor : Muhammad Ridho
Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Kota Madiun Jalani Sidang Perdana

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) mulai diadili. Dalam sidang perdana, Senin 17 Februari 2025, sederet dakwaan pun resmi dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.


Mini--Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Kota Madiun Jalani Sidang Perdana

HS selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) HS dan TI selaku Manager Operasional PT PLP didakwa pasal berlapis oleh JPU.

‘’Sidang berlangsung hampir dua jam lamanya Senin (17/2). Atau sekira pukul 14.20-16.15,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Selasa 18 Februari 2025

BACA JUGA:Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT Inka Madiun Jalani Sidang Dakwaan

Dicky mengungkapkan, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan tersebut, kedua terdakwa terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.

‘’Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,’’ jelas dia.

BACA JUGA:Tanpa Alasan Jelas, Ketua DPRD Kota Madiun Keluar Sidang Paripurna AKD

Mendapati dakwaan tersebut, lanjut Dicky, penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Alhasil, agenda persidangan berlanjut pada sidang tanggapan JPU atas nota keberatan tersebut. Rencananya, sidang digelar pekan depan.

‘’Senin (24/2) depan agenda sidang tanggapan,’’ sebutnya.

Dicky menambahkan, sidang perkara PSU Perumahan Puri Asi Lestari (PAL) yang dikembangkan PT PLP tidak hanya dilakoni dua terdakwa. Satu terdakwa lainnya S selaku mantan kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU pada Rabu 19 Februari 2025

‘’Terdakwa S sidang Rabu (19/2),’’ ujarnya.

BACA JUGA:Dua Kapolres dan 214 Polisi Amankan Sidang Penganiayaan

Dia mengaku tak mengetahui persis alasan sidang tiga terdakwa dalam satu perkara itu dibedakan. Sebab, kewenangan penuh ada di Pengadilan Tipikor Surabaya. ‘’Kami tinggal mempersiapkan agenda sidang ketiga terdakwa,’’ pungkas Dicky. (adi)

Tags :
Kategori :

Terkait