Hari Valentine, Enam Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP di Sebuah Hotel

Sabtu 15-02-2025,13:05 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Muhammad Ridho

Adapun pada giat tersebut sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan / Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait