Jember, Memorandum.co.id - Ketua Faksi Partai Keadilan sejahtera (PKS) DPRD Jember Nur Hasan menolak SK Satgas Daerah Lawan Covid-19 yang diterbitkan DPR RI. Pasalnya, SK tersebut tidak melibatkan semua fraksi dan tidak prosedural.
Surat Keputusan itu nomor: 041/KPTS/SATGAS/DPR-RI/V/2020, ditetapkan di Jakarta, tertanggal 1 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. Koordinator Satgas Lawan COVID-19.
Dalam SK itu disebutkan bahwa nama-nama yang diusulkan dipandang cakap untuk menjalankan tugas-tugas yang telah ditetapkan oleh Satgas, Penetapan Susunan Pengurus Satgas Daerah Lawan COVID-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember Tahun 2020.
Dewan Pengawas Ketua : M. Itqon Syauqi, S.Th.I., Anggota : Dedi Dwi Setiawan, Ahmad Halim, S.Sos., Agus Sufyan Koordinator Satgas : David Handoko Seto, Wakil Koordinator : H. Faishol, Kepala Staf & Sekeretaris : Heri Wahyudi, Bendahara : Retno Asih Juwita Sari, Ketua Bidang Operasi : Danies Barlie Halim, Ketua Bidang SDM, Kesehatan dan Relawan : Hadi Supaat.
Ketua Bidang Hubungan Antar Daerah : H. Hasan Basuki, Ketua Bidang Penerangan, Masyarakat : H. Eddy Cahyo Purnomo, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi : Alfian Andri Wijaya, Ketua Bidang Pengawasan Internal : H. Hafidi, Ketua Bidang Informasi Strategis : Siswono, Ketua Bidang Logistik : Tabroni, Ketua Bidang Koord. Satgas Kecamatan dan Kel./Desa : Hamim
"Kami sangat terkejut muncul SK yang yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 yang di tandatangani oleh Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. Koordinator Satgas Lawan COVID-19, apalagi struktur yang ada tidak mengakomodir semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Jember,"terang Nur Hasan pada Wartawan Memorandum Jumat (1/5)
Masih Kata Ketua Faksi PKS DPRD Kabupaten Jember, karena sebelumnya tidak ada proses pembahasan terlebih dulu, pengusulan nama-nama baik lewat pimpinan ketua fraksi maupun di banmus dan paripurna.
"Kalau mengatasnamakan lembaga DPRD ya harus melalui prosedur yang ada harus dijalani terlebih dahulu mulai diusulkan oleh fraksi, dirapatkan di banmus dan dirapatkan di Pimpinan dan ketua Fraksi baru diparipurnakan,"jlentreh Nur Hasan
Hasan menambahkan, Fraksi PKS akan menolak bila surat keputusan itu mengatasnamakan lembaga DPRD Kabupaten Jember, karena tidak semua fraksi terlibat.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Jember, M. Itqon Syauqi, pada Wartawan Memorandum melalui WhatsApp, mengatakan bahwa SK tersebut yang mengeluarkan bukan Ketua DPRD Jember melainkan melainkan Satgas DPR-RI.
"Satgas DPR-RI menghubungi pimpinan DPRD, terkait tawaran pembentukan Satgas DPRD. Oleh karena ini misi kemanusiaan, maka pimpinan waktu itu menerima tawaran tersebut dan Kami berani menerima tawaran tersebut karena Satgas DPRD ini tidak akan menggunakan anggaran APBN maupun APBD sepeser pun,"terang Itqon Syauqi
Itqon Syauqi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan bahwa bantuan-bantuan yang akan disalurkan nanti murni urunan anggota DPR-RI di Senayan. (edy/gus)