Surabaya, memorandum.co.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya telah memasuki masa penindakan, Jumat (1/5). Untuk itu petugas menggelar sidak di warung hingga mal dengan melibatkan personel satpol PP, linmas, polisi, dan TNI. Aparat gabungan ini dibagi menjadi enam tim. Ada yang menyasar tempat pendidikan, perkantoran dan perdagangan, tempat keagamaan, sosial budaya, berbagai fasilitas umum (seperti JPO, pedestrian, ATM, dan juga rusun). Serta tim yang diterjunkan di bidang transportasi dan mobilitas penduduk. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, tim gabungan melakukan penindakan tertulis kepada warung dan toko-toko serta rumah makan di Jalan Kertajaya, Dharmawangsa, Jalan Embong Malang, Blauran, dan Praban. Di sepanjang jalan tersebut toko-toko plakat dan piala yang masih buka diberi sosialisasi dan teguran tulisan. Bahkan, di Jalan Bubutan, pembeli emas yang mangkal di pedestrian yang masih buka diberikan sosialisasi hingga diminta tutup. Selanjutnya, Kasatpol PP bersama Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati menuju WTC. Di tempat tersebut, mereka berkomunikasi dengan pihak manajemen yang nantinya akan dilanjutkan kepada tenan-tenannya. Kemudian, kasatpol dan kadisperindag itu menuju mal Plaza Surabaya. Tenan-tenan yang masih buka diberi sosialisasi dan bahkan yang sudah tidak boleh tutup langsung diminta untuk tutup. Namun, sebagian besar di Plaza Surabaya itu sudah banyak yang tutup. “Jadi, kita buat surat pemberitahuan yang juga teguran secara tertulis kepada mereka. Supaya mereka bisa memahami," tegas dia. Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan sebenarnya pemkot sudah mengundang pihak pengelola mal. Makanya, saat ini sebenarnya ingin memastikan apakah peraturan yang telah disosialisasikan itu sudah ditaati semuanya atau tidak. “Ternyata memang ada yang sudah memahami dan ada pula yang tetap berusaha buka. Kami turun sekarang untuk melihat langsung dan sosialisasi kembali sembari memberikan peringatan tertulis,” katanya. Dari pantauan di mall Plaza Surabaya, memang yang masih banyak tenan buka adalah toko arloji, handphone, dan juga perhiasan. Makanya, mereka diberi surat teguran tertulis. “Kami berharap 14 hari PSBB Surabaya ini benar-benar dioptimalkan, sehingga tidak perlu diperpanjang kembali,” ujarnya. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tunjung Iswandaru mengatkan di 17 pos perbatasan wilayah Surabaya, pihak dishub dan pihak kepolisian semakin memperketat pengawasannya. Bahkan, apabila ada pengendara yang masih melanggar langsung diberi surat teguran oleh pihak kepolisian. “Selain surat teguran, banyak pula yang kami suruh putar balik dan tidak boleh masuk ke Surabaya. Alhamdulillah sudah banyak pula yang sadar,” pungkasnya. (udi/tyo)
Langgar PSBB, Langsung Ditindak
Jumat 01-05-2020,20:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,10:35 WIB
Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Senin 25-11-2024,21:52 WIB
Alfan Sueb dan Mikael Alfredo Tata Dipanggil Timnas, Paul Munster Sudah Siapkan Pemain Pengganti
Selasa 26-11-2024,09:00 WIB
Dugaan Adanya Politik Uang Menjelang Pilkada Wali Kota Batu, Begini Kata Bawaslu Kota Batu
Senin 25-11-2024,15:48 WIB
Dua Truk Melaju Kencang Adu Banteng di Kota Probolinggo
Senin 25-11-2024,21:14 WIB
Di depan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Semua Tuduhan Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD
Terkini
Selasa 26-11-2024,15:26 WIB
Kota Pasuruan Raih Dua Penghargaan Akselerator dan Inovasi Pembangunan
Selasa 26-11-2024,15:03 WIB
Eksepsi Tidak Diterima, Terdakwa Penyalahguna Ganja bagi Diri Sendiri Ajukan Uji Materiil ke MK
Selasa 26-11-2024,14:37 WIB
Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Ciptakan Pilkada 2024 Kondusif
Selasa 26-11-2024,14:14 WIB
Polres Lamongan Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Selasa 26-11-2024,14:11 WIB