Tanpa Pergub, Nasib Sekolah Terbuka di Jatim Kurang Diperhatikan

Selasa 11-02-2025,08:31 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

" Mereka tidak menerima dana BOS dan lainnya. FKSS Jawa Timur bahkan serius untuk membantu untuk menyusun draft pergub tentang sekolah terbuka,"tandasnya. 

BACA JUGA:Komisi E Dorong Pemerintah Tuntaskan Stunting

BACA JUGA:Komisi E Kaget Anggaran KONI Jatim untuk PON XX Dikepras

Sementara Forum Komunikasi Komite Sekolah mempertanyakan kelanjutan sekolah terbuka di Jawa Timur. FKSS ingin sekolah terbuka yang ada di Jawa Timur dilanjutkan,  dibuat sebuah pergub seperti yang sudah ada di Jawa Barat.

Sekolah terbuka memberikan manfaat bagi masyarakat yang tidak bisa bersekolah di sekolah reguler. Sekolah terbuka juga dapat membantu meningkatkan aksesibilitas pendidikan.

Dewan pengawas FKSS Jawa Timur Basa Alim Tualeka menyampaikan, keberadaan SMA terbuka diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan SMA Terbuka.

“Pergub ini jadi payung hukum bagi 151 SMA negeri ataupun swasta yang saat ini menjadi sekolah induk penyelenggara SMA terbuka di kota dan kabupaten di Jawa Barat,"jelas Basa Alim Tualeka. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait