Blitar, Memorandum.co.id - Personil Opsnal Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pencurian handphone (HP), KI alias Balibon (25). Pria yang sehari-hari menjadi pengamen ini dibekuk polisi setelah tertangkap menjual handphone milik korbannya. Kasat Reskrim AKP Ardi Purboyo menjelaskan, kejadian berawal ketika korban sedang berada di rumah miliknya yang sedang dalam proses pembangunan di Jl. Sawunggaling Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar. "Saat itu pukul 01.00 WIB, korban sedang mengecas HP Oppo Reno warna hijau samudera miliknya dan kemudian korban tertidur berjarak kurang lebih hanya satu meter dari tempat mengecas HP. Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dari tidur dan mengetahui HP miliknya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepuluh juta rupiah,” jelas Ardi Purboyo. Berdasar pengaduan korban, selang sekitar sebulan, Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang menjual HP. Selanjutnya petugas menangkap pelaku dan dibawa ke Polres Blitar Kota untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, Kasubbag Humas Aipda Prasetyo Yunianto menambahkan, dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit barang bukti HP. "Kini pelaku kami amankan. Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tutup Prasetyo.(Pra)
Curi Handphone, Pengamen Ditangkap Polisi
Jumat 01-05-2020,15:52 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :