
BACA JUGA:Polres Jombang Gelar Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
"Pelaku dapat dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang," pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.(war)