Polres Jombang Klarifikasi Tuduhan Terima Upeti Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu 09-02-2025,12:23 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz
Polres Jombang Klarifikasi Tuduhan Terima Upeti Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

BACA JUGA:Polres Jombang Gelar Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

"Pelaku dapat dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang," pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.(war)

Kategori :