Sementara dari korban, polisi mengamankan motor yang nyaris dicuri beserta STNK dan kunci kontaknya.
Dari catatan pihak kepolisian, pasangan ini bukan pertama kali beraksi dari hasil penyelidikan ternyata sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di antaranya, wilayah Bulak Rukem Timur, Bogarame, dan Bulak Banteng Baru.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Kembalikan Motor Korban
"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain dari aksi mereka," jelasnya.
Iptu Suroto mengingatkan, peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di lingkungan sendiri. Polisi mengimbau warga agar selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan rumah, seperti memasang kunci ganda, CCTV, atau alarm anti-maling untuk mengantisipasi aksi curanmor.
"Jika melihat kejadian mencurigakan, segera hubungi pihak kepolisian terdekat agar tindakan cepat bisa diambil," paparnya.
BACA JUGA:Polsek Semampir Sambang Warga dan Koordinasi Pemasangan CCTV Cegah Curanmor
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e, dan 5e jo. 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam tahap percobaan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (alf)