Surabaya, memorandum.co.id - Kisah asmara Moh Hariri Ainul Yaqin (19), berujung penjara. Bahkan warga Pondok Benowo Indah ini dituntut 7 tahun penjara atas perbuatan cabul dengan sang pacar berinisal VA yang masih berusia 16 tahun. Selain hukuman badan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Irene Ulfa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan denda Rp 60 juta. "Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,"kata Irene Ulfa saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan telekonferensi di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang kini mendekam di Rutan Medaeng mengajukan pembelaan secara lisan. "Saya pengantar katering, ibu saya sakit-sakitan. Saya mohon keringanan pak hakim," katanya pada majelis hakim yang diketuai Fajarisman. Sedangkan pengacara terdakwa, Frendika S Utama dari LBH Legundi mengaku akan mengajukan pembelaan secara tertulis. "Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan," kata dia. Usai persidangan, Frendika mengatakan, hingga saat ini terdakwa masih berpacaran. Ia pun menyebut, persetubuhan tersebut dilakukan suka sama suka. "Sama sekarang masih pacaran dan itu dilakukan suka sama suka. Karena itu kami ajukan pembelaan," tandasnya. Diketahui, Kasus persetubuhan ini terungkap saat ayah korban melihat adanya tato di bagian dada korban. Saat didesak, korban mengaku jika tato itu di buat oleh terdakwa. Tak hanya itu, korban juga mengaku telah melakukan persetubuhan lantaran telah dipaksa oleh terdakwa. Persetubuhan dilakukan terdakwa di rumah kontrakan terdakwa di kawasan Jalan Lasem. (tyo/fer)
Setubuhi Pacar, Pengantar Katering Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu 29-04-2020,20:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,15:03 WIB
Disinggung Soal Penggeledahan Dua OPD oleh Kejari, Plt Bupati Tulungagung Dukung Proses Hukum
Rabu 01-07-2026,14:48 WIB
Dukung Program MBG dan Astacita, Kapolres Beri Penghargaan Mitra SPPG 3 Polres Madiun
Rabu 01-07-2026,06:39 WIB
Bupati Lamongan Lantik Administrator dan Pengawas, Tekankan Sinergi Kejar 15 Program Prioritas
Terkini
Rabu 01-07-2026,21:56 WIB
Quest Hotel Darmo Surabaya Hadirkan Japanese Street Food Lewat Program 60 Seconds to Tokyo
Rabu 01-07-2026,21:53 WIB
Pasar Mimbaan Baru Situbondo Direstorasi, Dilengkapi Taman Hiburan hingga Gedung MPP
Rabu 01-07-2026,21:50 WIB
Dandim dan Kajari Jember Rangkul Tokoh Lintas Agama, Komitmen Jaga Kerukunan
Rabu 01-07-2026,21:46 WIB
Strategi Komunikasi Digital Antar PT Terminal Teluk Lamong Raih Digital PR Award 2026
Rabu 01-07-2026,21:43 WIB