Surabaya, memorandum.co.id – Tiga warga Jalan Gadel Sari Tama yang tertangkap nyabu bersama seorang pelajar akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Dewi Iswani, Rabu (29/4). Ketiga terdakwa yaitu Supardi alias Parteng, Moch Irfan Darmawan Alias Nogo, dan Ahmad Harfani, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supardi alias Parteng, Moch Irfan Darmawan Alias Nogo, dan Ahmad Harfani masing-masing selama empat tahun penjara denda Rp 800 juta. Apabila tidak bisa dibayar maka digantikan pidana penjara selama satu bulan,” ujar Hakim Dewi Iswani. Atas putusan itu, ketiga terdakwa yang sempat ditanya satu per satu oleh ketua majelis hakim Dewi Iswani semuanya menerima. “Saya menerima bu Hakim,” ujar Supardi. Hal sama juga diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina. Meski sebelumnya jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini menuntutnya 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. “Kami terima,” singkat JPU Siska. Seperti diketahui, awalnya anggota dari Polsek Tandes menangkap Supardi di rumahnya tetapi tidak ditemukan barang bukti sabu. Dari keterangan Supardi, bahwa dirinya bersama EIP, pelajar (berkas terpisah) dan terdakwa lainnya sempat urunan untuk membeli sabu di Jalan Jatipurwo. Setelah mendapatkan sabu, Supardi dan Moch Irfan mengambil sabu untuk digunakan berdua lalu setelah selesai menggunakan mereka kembali nyabu di rumah Irfan. Di sana sudah ada Harfani dan EIP. Mereka berempat lalu nyabu bersama. Saat digeledah ditemukan barang bukti satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 1,30 gram beserta pipet kacanya di saku celana Moch Irfan, satu poket sabu dengan berat 0,32 gram beserta pembungkusnya, sedotan plasti, sekrup plasti, dan korek api gas di dalam kamar. (fer/tyo)
Nyabu Bareng, Warga Gadel Sari Tama Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu 29-04-2020,20:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,15:44 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Obat dan Alkes, RSUD Kilisuci Dilaporkan ke Kejari Kota Kediri
Senin 11-05-2026,14:31 WIB
Dinkes Surabaya Investigasi Dua Sekolah Dasar Terkait Dugaan Keracunan Massal Program MBG
Senin 11-05-2026,15:50 WIB
Dugaan Keracunan MBG Gegerkan Surabaya, Pemprov Jatim Turun Tangan
Senin 11-05-2026,14:36 WIB
Massa Seniman Surabaya Hujani Gedung Dewan dengan Kotoran Ayam
Terkini
Selasa 12-05-2026,12:02 WIB
J&T Cargo Cabang Surabaya Digugat Toko Petshop Rp3,6 Miliar
Selasa 12-05-2026,11:57 WIB
Telan Anggaran Rp7,7 Miliar, Eri Cahyadi Targetkan Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Rampung Awal September
Selasa 12-05-2026,11:49 WIB
Antisipasi Kriminalitas di Perbankan, Polsek Mulyorejo Gencarkan Patroli dan Tawarkan Pengawalan Gratis
Selasa 12-05-2026,11:28 WIB
Berikut Segudang Manfaat Bunga Telang yang Populer Jadi Bahan Masakan
Selasa 12-05-2026,11:21 WIB