PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 17.45 WIB.
Seorang pria bernama Andri Prasetyo (31), warga Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
--
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 5,81 gram sabu yang terbungkus dalam tiga kantong plastik, timbangan elektrik, sekrop, serta sejumlah plastik klip kosong. Polisi juga menyita sebuah handphone yang diduga digunakan oleh tersangka untuk transaksi narkoba.
BACA JUGA:Edarkan Sabu dengan Modus Bungkus Permen
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
--
"Tersangka ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu," ujar AKP Agus Yulianto pada Jumat, 24 Januari 2025.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar 30 Gram Sabu
Menariknya, Andri Prasetyo bukan wajah baru dalam dunia kriminal. Tersangka sebelumnya pernah dipenjara pada 2020 terkait kasus penyalahgunaan pil double L. Setelah bebas, ia kembali terlibat dalam kasus narkoba dan aktif mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
BACA JUGA:Edarkan 217 Gram Sabu, Barang Diambil di Kawasan THR Surabaya
"Tersangka mengaku bekerja sebagai sopir untuk menutupi aktivitasnya sebagai pengedar narkoba," jelas AKP Agus.
Atas perbuatannya, Andri Prasetyo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pengedar Sabu 11 Paket Siap Edar
Kasus ini sekali lagi menegaskan betapa pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. AKP Agus Yulianto mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga petugas dapat bertindak cepat dan tepat.