BACA JUGA:Diperiksa Kejaksaan, Miliarder Madiun Diduga Terlibat Pusaran Kasus Korupsi PSU
BACA JUGA:Demo Kejaksaan, GPI Minta Kasus-Kasus Lama di Kabupaten Blitar Diungkap
Sementara itu, ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan.
“Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” kata Fickar.
Dia juga mengkritik potensi intervensi yang justru terpusat di tangan Jaksa Agung.
Semangat awal UU tersebut bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar.
“Tetapi ini justru makin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambah Fickar. (Iku)