Salah satu item isu pembahasan raperda itu adalah melakukan normalisasi sungai, yang harus dibicarakan dengan pihak-pihak terkait. Karena, kondisi sungai saat ini jauh menyempit. Badan sungai berganti dengan bangunan rumah dan kawasan pemukiman warga.
BACA JUGA:Pansus Raperda Retribusi Daerah dan Pajak DPRD Surabaya Hapus Retribusi Pemakaman
“Ini akan menjadi bahan pembahasan yang intens di tingkat panitia khusus,” jelasnya.
Begitu pula pemenuhan infrastruktur, seperti pembenahan saluran air, penyediaan pompa-pompa air, pembuatan sudetan, pembuatan waduk-waduk atau bozem untuk penampung air. Soal infrastruktur banjir, nanti akan dibahas di tingkat panitia khusus.
“Begitu pula pembuatan atau penyempurnaan peta saluran air, yang melibatkan partisipasi warga masyarakat hingga ujung tombak pemerintahan paling bawah seperti RT/RW,” ujar Adi.
Diharapkan, kinerja panitia khusus dapat menggodok Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir bersama Pemerintah Kota Surabaya, dan selanjutnya menghasilkan produk hukum berupa peraturan daerah. Sehingga ke depan bisa menjadi payung hukum penerapan kebijakan publik yang dapat menanggulangi ancaman banjir di Kota Surabaya.
“Begitu pula penerapan indikator-indikator yang jelas dalam penanganan banjir, seperti luas genangan air, lama genangan air, dan tinggi genangan air yang telah lama diterapkan di Kota Surabaya. Sehingga terobosan-terobosan pembangunan, bisa dievaluasi efektivitas hasilnya,” pungkasnya. (alf)