Maling Sepeda Rumdis Tentara Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Rabu 29-04-2020,12:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Maling sepeda angin ini benar-benar nekat. Bermodal lolos setelah dua kali mencuri sepeda, Choirul Anam kali ini mengobok-obok rumah dinas TNI AL Wonosari. Namun ketiban apes. Ia berhasil ditangkap korban, dan sekarang menjalani sidang, Rabu (29/4). Tadi, terdakwa yang disidang via telekonferensi itu mendengarkan keterangan saksi Supriyono. Diakui saksi, memang sepeda gunung Polygon tipe Extrada ditaruh di depan rumah. "Sepeda seperti biasa ditaruh situ dan tidak terkunci. Kalau malam baru dimasukkan rumah," ujar Supriyono saat ditanya ketua majelis hakim, Dewi Iswani. Sementara terdakwa mengaku ditinggal temannya, Dimas (DPO) begitu mengetahui dirinya ditangkap korban. "Saya ditinggal Dimas dengan motor begitu tahu saya ditangkap," jelas terdakwa. Ia juga mengaku sudah dua kali mencuri sepeda. "Di tempat lain dua kali. Di Kedinding dan Bulak Banteng," ujar terdakwa. Usai mendengarkan keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Ashar menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara. "Menuntut terdakwa Choirul Anwar selama satu tahun dan enam bulan penjara," ujar JPU Ahmad Ashar. Atas tuntutan itu, terdakwa meminta keringanan hukuman. "Saya mohon keringanan. Kasihan anak saya," ucap terdakwa. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait