Malang, memorandum.co.id - Produsen dan pengedar obat ilegal berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang, Selasa (28/4). Hasilnya, dua tersangka, inisial BS (46) dan ZA (54), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditangkap. Kedua tersangka merupakan pembuat dan pengedar obat sakit gigi dan asam urat ini ditangkap di rumah produksi di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondaglegi. Masing-masing memiliki barang bukti berbeda. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK menyampaikan, obat-obatan yang diproduski dan dijual kedua tersangka ini tidak memiliki ijin edar dan melanggar ketentuan medis. “Keduanya ini telah mengedarkan ke beberapa wilayah kecamatan di kabupaten Malang,” katanya. Tersangka BS mengedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran, Gondanglegi, Gedangan dan Ampelgading. Sedangkan, tersangka ZA ke wilayah Kecamatan Dampit, Sumbermanjingwetan, Poncokusumo, dan Singosari. Adapun harga jualnya Rp 12 ribu sampai Rp 13 ribu per renteng berisi masing-masing 20 bungkus. Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka ZA yang mengaku belajar dari BS ini mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu - Rp 2.5 juta untuk produksi antara 100 – 150 renteng per bulan. Dan, tersangka BS yang mulai usahanya tahun 2018 ini per bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 ribu – Rp 2 juta dengan produksi 100 – 120 renteng. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti dari tersangka BS yaitu 14 ribu lembar kertas bertuliskan 'Sido Waras Sakit Gigit', 4.500 lembar kertas bungkus bertuliskan 'obat Sakit Gigi dan Gusi bengkak', sebuah benang roll, 3 bungkus plastik, 50 lembar kertas hanger bertuliskan 'Sido Waras Sakit Gigi', 10 ribu lembar kertas merk 'Obat Asam Urat Super', 1.200 lembar kertas merk Obat Asam Urat Super', 1.250 lembar kertas hanger merk Obat Sakit Gigi dan Gusi Bengkak', 100 lembar kertas bertuliskan 'Gusi Bengkak', dan sebuah lampu minyak. Sedangkan barang bukti tersangka ZA adalah 20 ribu lembar kertas bertuliskan 'Sido Waras Sakit Gigi', 5.500 lembar kertas bungkus bertuliskan 'Obat Sakit Gigi dan Gusi Bengkak', sebuah plong, 2 buah benang roll, 5 plastik untuk pembungkus obat, 200 lembar kertas hanger ' Sido Waras Sakit Gigi', 15 ribu lembar kertas merk 'Obat Asam Urat Super', 1.500 lembar kertas hanger merk 'Obat Asam Urat Super', 1.450 lembar kertas hanger merk 'Obat Sakit Gigi dan Gusi Bengkak', 200 lembar kertas bertuliskan 'Gusi bengkak', sebuah lampu minyak, dan sebuah staples. (*/ari/tyo)
Polres Malang Bongkar Produsen Obat Ilegal
Selasa 28-04-2020,21:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:46 WIB
Lapas Arjasa Sumenep Deklarasikan Pemasyarakatan Bersih Narkoba dan HP Ilegal
Jumat 08-05-2026,21:59 WIB
Dinsos Jatim Pulangkan Enam Orang Telantar Disabilitas Mental ke Jawa Barat
Sabtu 09-05-2026,06:01 WIB
Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Bangun 8 Rumah Pompa Baru di Titik Strategis
Jumat 08-05-2026,20:32 WIB
Presiden Prabowo Minta ASEAN Jadi Teladan Perdamaian Dunia di Tengah Konflik Global
Jumat 08-05-2026,20:28 WIB
Prabowo Minta ASEAN Jaga Jalur Perdagangan Strategis dari Gangguan
Terkini
Sabtu 09-05-2026,20:07 WIB
Presiden Prabowo Resmikan 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih, Dilengkapi Pabrik Es hingga SPBN
Sabtu 09-05-2026,20:03 WIB
Dorong Konektivitas Pelosok, Pemerintah Salurkan Starlink dan Ponsel untuk Warga Miangas
Sabtu 09-05-2026,19:58 WIB
Presiden Prabowo Perintahkan Perbaikan Sekolah dan Puskesmas di Pulau Miangas
Sabtu 09-05-2026,19:54 WIB
Presiden Prabowo Bernyanyi Bersama Anak-anak di Pulau Miangas, Suasana Sekolah Penuh Haru
Sabtu 09-05-2026,19:46 WIB