Malang, memorandum.co.id - Produsen dan pengedar obat ilegal berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang, Selasa (28/4). Hasilnya, dua tersangka, inisial BS (46) dan ZA (54), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditangkap. Kedua tersangka merupakan pembuat dan pengedar obat sakit gigi dan asam urat ini ditangkap di rumah produksi di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondaglegi. Masing-masing memiliki barang bukti berbeda. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK menyampaikan, obat-obatan yang diproduski dan dijual kedua tersangka ini tidak memiliki ijin edar dan melanggar ketentuan medis. “Keduanya ini telah mengedarkan ke beberapa wilayah kecamatan di kabupaten Malang,” katanya. Tersangka BS mengedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran, Gondanglegi, Gedangan dan Ampelgading. Sedangkan, tersangka ZA ke wilayah Kecamatan Dampit, Sumbermanjingwetan, Poncokusumo, dan Singosari. Adapun harga jualnya Rp 12 ribu sampai Rp 13 ribu per renteng berisi masing-masing 20 bungkus. Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka ZA yang mengaku belajar dari BS ini mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu - Rp 2.5 juta untuk produksi antara 100 – 150 renteng per bulan. Dan, tersangka BS yang mulai usahanya tahun 2018 ini per bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 ribu – Rp 2 juta dengan produksi 100 – 120 renteng. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti dari tersangka BS yaitu 14 ribu lembar kertas bertuliskan 'Sido Waras Sakit Gigit', 4.500 lembar kertas bungkus bertuliskan 'obat Sakit Gigi dan Gusi bengkak', sebuah benang roll, 3 bungkus plastik, 50 lembar kertas hanger bertuliskan 'Sido Waras Sakit Gigi', 10 ribu lembar kertas merk 'Obat Asam Urat Super', 1.200 lembar kertas merk Obat Asam Urat Super', 1.250 lembar kertas hanger merk Obat Sakit Gigi dan Gusi Bengkak', 100 lembar kertas bertuliskan 'Gusi Bengkak', dan sebuah lampu minyak. Sedangkan barang bukti tersangka ZA adalah 20 ribu lembar kertas bertuliskan 'Sido Waras Sakit Gigi', 5.500 lembar kertas bungkus bertuliskan 'Obat Sakit Gigi dan Gusi Bengkak', sebuah plong, 2 buah benang roll, 5 plastik untuk pembungkus obat, 200 lembar kertas hanger ' Sido Waras Sakit Gigi', 15 ribu lembar kertas merk 'Obat Asam Urat Super', 1.500 lembar kertas hanger merk 'Obat Asam Urat Super', 1.450 lembar kertas hanger merk 'Obat Sakit Gigi dan Gusi Bengkak', 200 lembar kertas bertuliskan 'Gusi bengkak', sebuah lampu minyak, dan sebuah staples. (*/ari/tyo)
Polres Malang Bongkar Produsen Obat Ilegal
Selasa 28-04-2020,21:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,21:28 WIB
Kanguru Australia Jadi Duta Lingkungan di Taman Prestasi Surabaya, Ajak Warga Peduli Sampah
Jumat 05-06-2026,19:42 WIB
Belum Memiliki IPAL, 22 SPPG di Kabupaten Malang Tutup Sementara
Jumat 05-06-2026,19:57 WIB
Tinjau SPMB di Ngawi, Gubernur Khofifah Pastikan Verifikasi Data Calon Siswa Berjalan Baik
Jumat 05-06-2026,16:57 WIB
DKPP Lumajang Salurkan 1.018 Bibit Durian Kromo Banyumas. kepada Warga Desa Tegalbangsri Ranuyoso
Jumat 05-06-2026,21:17 WIB
Wujudkan Ruang Kreatif bagi Generasi Digital, Kapolres Kediri Kota Buka Turnamen E-Sport
Terkini
Sabtu 06-06-2026,16:21 WIB
Petani Keluhkan Serangan Ulat Daun, Bhabinkamtibmas Cerme Bergerak Cepat Koordinasi dengan PPL
Sabtu 06-06-2026,15:59 WIB
Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Terus Dorong Program Bidang Pangan hingga Energi
Sabtu 06-06-2026,15:22 WIB
Pemerintah, BI dan DPR Perkuat Kebijakan Fiskal dan Moneter, Hasilkan Dua Strategi Jaga Rupiah
Sabtu 06-06-2026,14:57 WIB
Lindungi Pengrajin Tahu Tempe hingga Ibu Rumah Tangga, Pemerintah Jaga Stabilitas Rupiah
Sabtu 06-06-2026,14:20 WIB