Malang, memorandum.co.id - Produsen dan pengedar obat ilegal berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang, Selasa (28/4). Hasilnya, dua tersangka, inisial BS (46) dan ZA (54), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditangkap. Kedua tersangka merupakan pembuat dan pengedar obat sakit gigi dan asam urat ini ditangkap di rumah produksi di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondaglegi. Masing-masing memiliki barang bukti berbeda. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK menyampaikan, obat-obatan yang diproduski dan dijual kedua tersangka ini tidak memiliki ijin edar dan melanggar ketentuan medis. “Keduanya ini telah mengedarkan ke beberapa wilayah kecamatan di kabupaten Malang,” katanya. Tersangka BS mengedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran, Gondanglegi, Gedangan dan Ampelgading. Sedangkan, tersangka ZA ke wilayah Kecamatan Dampit, Sumbermanjingwetan, Poncokusumo, dan Singosari. Adapun harga jualnya Rp 12 ribu sampai Rp 13 ribu per renteng berisi masing-masing 20 bungkus. Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka ZA yang mengaku belajar dari BS ini mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu - Rp 2.5 juta untuk produksi antara 100 – 150 renteng per bulan. Dan, tersangka BS yang mulai usahanya tahun 2018 ini per bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 ribu – Rp 2 juta dengan produksi 100 – 120 renteng. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti dari tersangka BS yaitu 14 ribu lembar kertas bertuliskan 'Sido Waras Sakit Gigit', 4.500 lembar kertas bungkus bertuliskan 'obat Sakit Gigi dan Gusi bengkak', sebuah benang roll, 3 bungkus plastik, 50 lembar kertas hanger bertuliskan 'Sido Waras Sakit Gigi', 10 ribu lembar kertas merk 'Obat Asam Urat Super', 1.200 lembar kertas merk Obat Asam Urat Super', 1.250 lembar kertas hanger merk Obat Sakit Gigi dan Gusi Bengkak', 100 lembar kertas bertuliskan 'Gusi Bengkak', dan sebuah lampu minyak. Sedangkan barang bukti tersangka ZA adalah 20 ribu lembar kertas bertuliskan 'Sido Waras Sakit Gigi', 5.500 lembar kertas bungkus bertuliskan 'Obat Sakit Gigi dan Gusi Bengkak', sebuah plong, 2 buah benang roll, 5 plastik untuk pembungkus obat, 200 lembar kertas hanger ' Sido Waras Sakit Gigi', 15 ribu lembar kertas merk 'Obat Asam Urat Super', 1.500 lembar kertas hanger merk 'Obat Asam Urat Super', 1.450 lembar kertas hanger merk 'Obat Sakit Gigi dan Gusi Bengkak', 200 lembar kertas bertuliskan 'Gusi bengkak', sebuah lampu minyak, dan sebuah staples. (*/ari/tyo)
Polres Malang Bongkar Produsen Obat Ilegal
Selasa 28-04-2020,21:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,14:44 WIB
Jalan yang Menumbuhkan Harapan di Desa Mandala
Rabu 11-03-2026,16:59 WIB
20 Kumpulan Doa di Malam Lailatul Qadr untuk Kebaikan Dunia dan Akhirat
Rabu 11-03-2026,17:43 WIB
Rekomendasi Promo TikTok Mukena dan Sarung di Bawah Rp 100.000 untuk Salat Id
Rabu 11-03-2026,09:56 WIB
Rem Blong Pelajar Tewas Terlindas, Sopir Truk Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya
Rabu 11-03-2026,18:34 WIB
Lagi Hoki atau Apes? Intip Ramalan Zodiakmu Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026!
Terkini
Kamis 12-03-2026,09:11 WIB
Eksplorasi Teknologi dan Elegan: Westin Wedding Fair 2026 Jadi Barometer Tren Pernikahan Modern
Kamis 12-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Ketika Kekuatan Mulai Habis (2)
Kamis 12-03-2026,08:43 WIB
Pengedar Ekstasi Ecek-ecek Divonis Hakim Cuma 2,5 Tahun Penjara
Kamis 12-03-2026,08:40 WIB
Fenomena Jasa Penukaran Uang Baru, Menjemput Rezeki Jelang Lebaran
Kamis 12-03-2026,08:34 WIB