Kenaikan Harga Elpiji Timbulkan Protes, YLPK Jatim Desak Pemerintah Bertindak

Kamis 16-01-2025,22:29 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP, Masyarakat: Pemerintah Merepotkan!

"Gas elpiji merupakan barang publik beda dengan barang dan atau jasa privat. Jika barang dan atau jasa publik maka konsumen dikenakan kewaban membayar sesuai dengan nilai tukar atau harga yang penetapannya ada campur tangan pemerintan dan DPR RI atau DPRD provinsi atau kabupaten atau kota. Sementara jika menyangkut barang dan jasa privat konsumen berkewajiban membayar sesuai nilai tukar yang disepakati oleh konsumen dengan pelaku usahanya, " pungkasnya. (alf)

Kategori :