MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, telah mendeportasi terhadap 4 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di daerah tersebut.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Aditya Yusuf mengatakan, empat WNA yang dideportasi yakni dua warga Negara Malaysia, satu warga Negara Korea Selatan dan satu Warga Negara Ukraina.
"Mereka diketahui melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," ujar Yusuf, Rabu 15 Januari 2025
BACA JUGA:Imigrasi Kelas II Madiun : Sekarang Bikin Paspor Cukup Mudah, Bisa Lewat HP
Ke empat WNA itu mengajukan izin tinggal untuk kunjungan keluarga hingga menemui teman maupun saudara di wilayah tersebut.
"Namun saat dicek, ternyata disalahgunakan untuk kepentingan bisnis,” tutur dia.
Mereka melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi."Mereka sudah dideportasi melalui Bandara Juanda,” pungkasnya. (dif/ju)