Lamongan, Memorandum.co.id - Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal. Kelonggaran itu diatur dalam Perbup nomor 188/171/KEP/413.013/2020 tentang Pemberian Dispensasi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pengurangan pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 40 persen untuk masa pajak April sampai Juni 2020. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah untuk masa pajak April sampai 30 September 2020. Pun dengan pajak hiburan untuk masa pajak April sampai dengan Juni 2020. Sedangkan untuk PBB yang biasanya jatuh tempo Agustus setiap tahunnya dilonggarkan pembayarannya hingga 30 September 2020. Kelonggaran pembayaran pajak tersebut dibenarkan oleh Sekda Yuhronur Efendi. “Untuk mengurangi beban masyarakat Lamongan akibat pandemi Covid-19, pemkab memberikan dispensasi fiskal berupa pengurangan, pembebasan dan penundaan jatuh tempo pajak. Semoga ini menjadi angin segar untuk semua,” ungkap Yuhronur Efendi.(adv/asw)
Pemkab Lamongan Beri Dispensasi Pajak
Selasa 28-04-2020,16:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,20:03 WIB
Drama Korea Face Me Siap Mengudara, Pertemukan Detektif dan Dokter Bedah Plastik dalam Genre Thriller
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Jumat 08-11-2024,13:29 WIB
Kasus Perundungan di SMP Gloria 1 Diadukan ke Polrestabes Surabaya
Terkini
Jumat 08-11-2024,19:13 WIB
Polsek Karangpilang Jalin Silaturahmi dengan Warga Melalui Program Jumat Curhat
Jumat 08-11-2024,19:04 WIB
Di Hari Pahlawan, Masyarakat Surabaya Tidak Diperbolehkan Pakai Busana Motif Doreng
Jumat 08-11-2024,18:55 WIB
Berbaur dengan Pengunjung Grand City Mall, Pria Ini Nyopet HP
Jumat 08-11-2024,18:46 WIB