Cara Buat SKCK Lewat Superapps Presisi Polri

Rabu 15-01-2025,08:56 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho

MEMORANDUM.CO.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025.

Kini, layanan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

BACA JUGA:Permintaan SKCK Meningkat, Polres Bojonegoro Tingkatkan Kecepatan Pelayanan

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Dengan hadirnya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Tetap Layani Urus SKCK Meski Waktu Libur

Masa Berlaku dan Biaya SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu. Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30.000, sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Kini Urus SKCK, Warga Surabaya Wajib Lampirkan Kepesertaan JKN

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.

2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.

3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.

4. Isi data lengkap sesuai keperluan.

5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.

Tags : #skck
Kategori :