JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna, Senin 13 Januari 2025. Dalam rapat yang digelar di pertengahan bulan ini beragendakan pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.
"Sesuai aturan usai terjadi penetapan Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU, harus ditindaklanjuti dengan paripurna pengumuman. Hal itu dilakukan sebagai dasar pengajuan pelantikan," papar Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji.
Diketahui, pengajuan pelantikan sendiri dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melalui Gubernur. "Hasil rapat paripurna selanjutnya dijadikan dasar pengajuan pelantikan ke Gubernur Jawa Timur," tutur Politisi PKB itu.
BACA JUGA:Bahas Realisasi Program Makan Bergizi Gratis, Komisi D DPRD Jombang Panggil OPD Terkait
Sementara itu, terkait tanggal pasti pelantikan Warsubi dan M. Salmanudin sebagai Bupati serta Wakil Bupati Jombang periode 2025 - 2030. Ketua Dewan mengakui jika sempat terjadi beberapa kali perubahan. "Untuk tanggal pasti pelantikan, sempat terjadi beberapa kali perubahan," ujarnya.
Dibeber Ketua Dewan, tanggal pertama dijadwalkan tanggal 13 Februari. Kemudian direvisi kembali di tanggal 20 13 Februari.
"Dan terakhir, pelantikan nantinya dilakukan pada tanggal 23 Maret. Perubahan dilakukan hingga akhirnya penentuan penetapan pelantikan, menunggu semua tahapan gugatan pilkada selesai," bebernya.
BACA JUGA:Sidak MPP Bareng Komisi B, Ketua DPRD Jombang Wacanakan Penataan
Diinformasikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menetapkan Warsubi dan M. Salmanudin sebagai Bupati serta Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025 - 2030. Dalam keputusan bernomor register : 01 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari lalu, KPU memastikan jika pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 tersebut berhasil mengantongi total 515.880 suara. (war/wan)