SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi menetapkan M Arief Subhan, sopir bus maut yang terlibat kecelakaan dan menewaskan empat korban di Kota Batu pada Rabu 8 Januari 2025. Pria 30 tahun itu merupakan warga Kecamatan Mustikajaya, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Wisata di Kota Batu: Rem Blong di Dua Titik Rawan Jalan
Penetapan sopir bus sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan saksi hingga temuan fakta di lapangan.
BACA JUGA:Driver Bus Pariwisata Maut Sudah Diamankan, Polres Batu Fokus Selamatkan Korban Laka
"Kami tetapkan tersangka MAS atau sopir bus," kata Dirlantas Polda Jatim Kombespol Komarudin, Jumat 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Tersangka, lanjut Komarudin, dijerat pasal 311 ayat 3 4 dan 5 Undang-undang (UU) 22 tahun 2009 soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil, luka ringan, berat dan meninggal.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Wisata di Depan Lippo Plaza, Ini Penjelasan Polres Batu
"Dengan pasal yang diterapkan, tersangka ini terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuh Komarudin.
Selain menetapkan satu tersangka, polisi juga masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Dari fakta-fakta dan saksi lain, tak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang akan terseret menjadi tersangka.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Maut Bus di Kota Batu: Tabrak Belasan Kendaraan, 4 Orang Tewas
"Hasil pemeriksaan saksi serta tersangka, kami lanjutkan proses penyidikan hari ini dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi tambahan. Di antaranya, pemilik PO Bus Sakindra Trans inisial RB," imbuh dia.
"Tentunya kita harap hasil penyelidikanl yang kita lakukan kemarin, dimungkinkan masih ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan sambil menunggu pendalaman atau pemeriksaan teman dinas perhubungan (dishub) dan KNKT," tutup dia. (fdn)