BACA JUGA:Pastikan Kejiwaan, Pelaku Pencabulan Dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara
Pasca perbuatan tersebut, korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian, sejumlah warga melaporkan ke pihak kelurahan dan dilanjutkan dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, bersangkutan diancam pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (edr)