Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Cs Digelar 11 Juni, KPK Siap Beberkan Dakwaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota MADIUN nonaktif Maidi memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sidang perdana dijadwalkan digelar pada 11 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikonfirmasi wartawan ini mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 29 Mei 2026.
BACA JUGA:Penyidikan Lengkap, KPK Segera Limpahkan Kasus Korupsi Maidi Cs ke Pengadilan

Mini Kidi Wipes.--
“Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa MD, RR, dan TM,” ujar melalui pesan Whatsapp, Jumat 5 Juni 2026.
Menurut Budi, pelimpahan perkara tersebut menandai bahwa proses penegakan hukum telah memasuki tahap persidangan. Seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:KPK Sasar Madiun Regency, Pengusaha Diperiksa Terkait Kasus Maidi
Dalam sidang perdana, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan.
“KPK melalui tim Jaksa Penuntut Umum akan mengawal proses persidangan ini secara profesional, independen, dan berdasarkan prinsip due process of law,” tegasnya.
Budi menambahkan, KPK meyakini proses persidangan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Karena itu, KPK berharap seluruh pihak dapat menghormati dan mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung. Nantinya, majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, KPK akan terus menginformasikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat secara proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, sesuai dengan webside resmi Pengadilan Negeri Surabaya disebutkan, sidang perdana ketiga terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, dengan Hakim Anggota Agus Kisiyanto dan Samhadi.
Sumber:









