Bangkalan, memorandum.co.id - Agus Purnomo, warga Kelurahan Tonjung, Burneh, dan Agus Kurniawan, warga Kecamatan Tragah, Bangkalan dihadiahi timah panas. Dua kawanan spesialis curanmor ini ditangkap setelah mengembat sepeda motor di Kelurahan Bancaran. Keduanya diterjang peluru karena melawan dan mencoba lari dari kejaran polisi saat dilakukan penangkapan. Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pada saat melakukan aksinya, pelaku menodong korban yang sedang bermain handphone di atas motornya dengan sebilah pisau dan meminta handphone serta motor korban. "Karena takut, korban memberikan handphone dan kendaraannya, yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku," ungkap dia saat rilis, Senin (27/4). Rama menambahkan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi menangkap dua orang pelaku yang diketahui keduanya adalah spesialis curanmor. "Setelah dilakukan pengembangan, ternyata kedua pelaku adalah spesialis curanmor yang sudah beraksi di empat TKP di Bangkalan," tambahnya. Dari tangan kedua tersangka, lanjut dia, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, kunci leter T beserta dua anak kuncinya, lima buah plat nomor, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor satria FU. "Ini kendaraan yang digunakan oleh pelaku dan ternyata motor itu juga hasil curian," ucap Rama. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (yus/tyo)
Komplotan Curanmor Bangkalan Didor
Senin 27-04-2020,19:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,14:34 WIB
Proyek Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Didesak Tepat Waktu, DPRD Surabaya Tekankan K3 dan Integrasi Banjir
Selasa 08-09-2026,15:00 WIB
Kredit Bermasalah KPRI Sejahtera Tembus Rp45 Miliar, DPRD Jombang Soroti Pinjaman Jumbo Pengurus
Selasa 08-09-2026,12:57 WIB
Wuling Pusat Turun Tangan Usai Viral, Korban: Sudah Tanggung Jawab
Selasa 08-09-2026,15:11 WIB
Manajemen SKH Memorandum Silaturahmi ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Sinergi Informasi Hukum
Selasa 08-09-2026,12:12 WIB
Dindik Lamongan Gas Implementasi Permendikdasmen 7/2025, Masa Jabatan Kepsek Mentok 8 Tahun
Terkini
Rabu 09-09-2026,06:27 WIB
Dikira Maling Motor, Pria 30 Tahun Jadi Sasaran Amukan Warga Pandegiling
Rabu 09-09-2026,06:15 WIB
Tiga Hari Tanpa Kabar, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Kamar
Rabu 09-09-2026,05:21 WIB
Cinta yang Tak Pernah Diperjuangkan (3): Ketika Cinta Tersandung Beda Keyakinan
Rabu 09-09-2026,04:21 WIB
BGN Dorong Delapan Kebiasaan Baik Guru dan Siswa Saat Konsumsi MBG
Rabu 09-09-2026,03:21 WIB