SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketidakpuasan warga RT 02/RW 06, Tenggilis Mulya terhadap Ketua RT Achmad Rofi'i terus berlanjut. Warga menuntut Rofi'i lengser dari jabatannya. Menanggapi hal ini, Camat Tenggilis Mejoyo, Wawan Windarto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya mediasi untuk menyelesaikan konflik ini.
BACA JUGA:Warga Tenggilis Mulya Desak Ketua RT 02/RW 06 Mundur dari Jabatan
"Kami sebenarnya menyayangkan karena sudah dimediasi antara kedua belah pihak. Kami mengikuti peraturan perwali yang ditempuh. Mediasi terakhir ternyata sudah buntu," ujar Wawan kepada memorandum.co.id, Senin 6 Januari 2024.
Wawan menjelaskan, bahwa pihaknya telah menawarkan sanksi administrasi bersyarat sebagai solusi.
"Saya tawarkan sanksi administrasi bersyarat, perubahan yakni pengurus-pengurus yang tidak difungsikan, difungsikan kembali berarti ada kontrol yang baru kan. Ternyata juga buntu akhirnya muncul banner-banner itu dan sudah kami serahkan kepada warga," jelasnya.
Wawan menegaskan, tugas camat dan Lurah Tenggilis Mejoyo hanya melakukan mediasi.
BACA JUGA:Ketua RT 02 Tenggilis Mulya Bantah Tuduhan Warga, Sebut Protes Didorong Sakit Hati
"Kemarin lurah juga saya buat berita acara pemeriksaan dan rekomendasi kepada saya seperti apa. Camat hanya membina dan memberikan pengarahan. Kita utamakan guyub dan rukun. Tapi kalau memang warga itu sudah tidak mempercayai kenapa tetap menjabat ketua RT," tegasnya.
Ketidakpuasan warga dipicu oleh ketidaktransparanan ketua RT dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan. Ketidakpuasan warga karena ketua RT tidak transparan baik masalah keuangan, tidak pernah musyawarah dengan warga ketika hendak membuat acara.
Menanggapi hal itu, Wawan menekankan bahwa pihaknya berupaya untuk mengutamakan keguyuban warga.
"Tapi upaya-upaya yang untuk mengutamakan keguyuban. Kalau tidak memungkinkan ya kita utamakan kemaslahatan warga seperti apa," jelasnya.
BACA JUGA:Warga Tenggilis Mulya Tolak Bayar Iuran, Tuding Ketua RT Tak Transparan dan Sewenang-wenang
Terkait desakan warga agar Rofi'i lengser, Wawan menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti peraturan perwali yang mengatur tentang sanksi administratif. Kalau warga mendesak ketua RT lengser tapi tidak mau? Camat mengaku sesuai perwali.
"Peraturannya mengarah ke pemberhentian sementara, pasti itu sanksi administratif," ungkapnya.
Wawan menegaskan, pihaknya akan mencari solusi terbaik untuk warga Tenggilis Mulya. Yang membuat deadlock siapa, kan warga. Kita mencari yang terbaik. Sanksi administratif itu bisa teguran, kemudian peringatan tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian.