Surabaya, memorandum.co.id - Oei Wahyudi alias Yong Lie, pengedar sabu jaringan Lapas Porong divonis 7 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Widharti, Senin (27/4). Selain hukuman badan, terdakwa yang diamankan polisi berikut barang bukti satu pucuk senjata airsoft gun jenis revolver dan enam butir peluru itu juga membayar denda Rp 1 miliar. "Jika tidak bisa membayar denda maka digantikan dengan pidana penjara tiga bulan," ujar Hakim Widharti. Atas putusan itu, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Fardiansyah dan jaksa penuntut umum (JPU) Rini masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir majelis," ujar JPU Rini. Sebab, sebelumnya menuntut 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan. Dalam dakwaan, terdakwa membeli sabu dari Ko Cung alias Rosul (DPO) seharga Rp 13,5 juta dengan cara diranjau. Di mana terdakwa memesan sabu menggunakan HP sebanyak 10 gram dengan harga per gramnya Rp 900 ribu. Selanjutnya, Rosul menitipkan sekalian dikirim sebanyak 15 gram dengan maksud untuk dijualkan oleh terdakwa. Selanjutnya barang diterima, terdakwa menjanjikan akan membayar setelah laku. Sabu dijual Rp 1,1 juta per gram. Dan bila barang laku terjual semua maka terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 3 juta. Sekitar pukul 17.00, terdakwa ditangkap di depan kos Jalan Siwalankerto Selatan I. Saat digeledah dditemukan barang bukti sabu seberat 15,15 gram, seperangkat alat nyabu, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis revolver dan enam butir peluru yang diselipkan di pinggang terdakwa. (fer)
Pengedar Sabu Membawa Airsoft Gun Divonis 7 Tahun Penjara
Senin 27-04-2020,15:00 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :