Surabaya, memorandum.co.id - Imam Riski, terdakwa pengeroyokan pemuda yang mengenakan kaus salah satu perguruan pencak silat divonis sepuluh bulan penjara, Senin (27/4). Ketua majelis hakim Widharti dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imam Riski selama sepuluh bulan penjara," ujar Hakim Widharti. Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dan terdakwa yang di sidang secara telekonferensi itu menerima. "Kami terima, Bu," singkat terdakwa di Rutan Medaeng. Seperti dalam dakwaan, Minggu (26/1) sekitar pukul 22.00, terdakwa bersama-sama Septian Bagas Permadi (berkas sendiri), Arman dan Irman (DPO), Marsel, Samsulin, Sulaidi, dan beberapa temannya menonton konser dangdut di lapangan Makodam V Brawijaya. Kemudian, Senin (27/1) sekitar pukul 00.05, terdakwa dan temannya sesama anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa selesai menonton konser dangdut tersebut. Kemudian Samsulin, teman terdakwa mengatakan agar apabila ada orang yang memakai kaus PSHT (Perguruan Setia Hati Terate) agar disikat dan dihajar beramai-ramai. Selanjutnya terdakwa dan temannya tersebut akan pulang dengan mengendarai motor di mana saat itu terdakwa berboncengan dengan Septian Bagas Permadi, sedangkan teman terdakwa lainnya juga berboncengan motor dengan jumlah sekitar 30 orang. Kemudian sekitar pukul 00.10, terdakwa dan temannya setibanya di Jalan Ngagel, melihat ada pengendara motor berboncengan memakai kaus bertuliskan PSHT. Setelah itu terdakwa yang berboncengan dengan Septian langsung mengejar dan memotong lalu memegang motor korban Hariyanto dan Hariono sehingga berhenti. Setelah berhenti kemudian teman-teman terdakwa langsung memukul kedua korban baik dengan tangan, pipa atau helm sehingga terluka. (fer)
Pengeroyok Pemuda Barkaus PSHT Divonis 10 Bulan Penjara
Senin 27-04-2020,13:57 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :