Surabaya, memorandum.co.id - Imam Riski, terdakwa pengeroyokan pemuda yang mengenakan kaus salah satu perguruan pencak silat divonis sepuluh bulan penjara, Senin (27/4). Ketua majelis hakim Widharti dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imam Riski selama sepuluh bulan penjara," ujar Hakim Widharti. Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dan terdakwa yang di sidang secara telekonferensi itu menerima. "Kami terima, Bu," singkat terdakwa di Rutan Medaeng. Seperti dalam dakwaan, Minggu (26/1) sekitar pukul 22.00, terdakwa bersama-sama Septian Bagas Permadi (berkas sendiri), Arman dan Irman (DPO), Marsel, Samsulin, Sulaidi, dan beberapa temannya menonton konser dangdut di lapangan Makodam V Brawijaya. Kemudian, Senin (27/1) sekitar pukul 00.05, terdakwa dan temannya sesama anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa selesai menonton konser dangdut tersebut. Kemudian Samsulin, teman terdakwa mengatakan agar apabila ada orang yang memakai kaus PSHT (Perguruan Setia Hati Terate) agar disikat dan dihajar beramai-ramai. Selanjutnya terdakwa dan temannya tersebut akan pulang dengan mengendarai motor di mana saat itu terdakwa berboncengan dengan Septian Bagas Permadi, sedangkan teman terdakwa lainnya juga berboncengan motor dengan jumlah sekitar 30 orang. Kemudian sekitar pukul 00.10, terdakwa dan temannya setibanya di Jalan Ngagel, melihat ada pengendara motor berboncengan memakai kaus bertuliskan PSHT. Setelah itu terdakwa yang berboncengan dengan Septian langsung mengejar dan memotong lalu memegang motor korban Hariyanto dan Hariono sehingga berhenti. Setelah berhenti kemudian teman-teman terdakwa langsung memukul kedua korban baik dengan tangan, pipa atau helm sehingga terluka. (fer)
Pengeroyok Pemuda Barkaus PSHT Divonis 10 Bulan Penjara
Senin 27-04-2020,13:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,07:11 WIB
Mengenal Nielam Sekar, Penyanyi dan Sinden Asal Blitar yang Konsisten Lestarikan Musik Daerah
Selasa 04-08-2026,06:01 WIB
Kapolres AKBP Yenni Diarty Silaturahmi ke Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan Jogo Bojonegoro
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,09:02 WIB
Residivis Narkoba di Lapas Jadi Otak Penipuan Emas Rp587 Juta, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Terkini
Selasa 04-08-2026,21:56 WIB
Bawa Xanax, Warga Surabaya Dipulangkan Polisi Setelah Tunjukkan Resep Dokter
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,21:49 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Ajak Masyarakat Cegah Penyakit Kronis Lewat Skrining Dini
Selasa 04-08-2026,21:45 WIB
58 Tahun BPJS Kesehatan, Kolaborasi Rumah Sakit di Madiun Perkuat Layanan JKN Berkualitas
Selasa 04-08-2026,21:42 WIB