Petugas Parkir Rumah Sakit Nyambi Pelaku Curanmor, 2 Motor Raib

Senin 30-12-2024,19:09 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Profil AKBP Muhammad Ridwan yang akan Emban Jabatan Baru sebagai Wakapolrestabes Surabaya

"Setelah berhasil dibawa kabur, diketahui fakta bahwa SR merupakan pelaku curanmor. Sebab saat itu korban melaporkan ke petugas parkir bahwa korban kehilangan motor. Sehingga petugas parkir melaporkan kejadian tersebut ke kami," tandas kanitreskrim.

Berangkat dari sini, polisi langsung melakukan penyelidikan. MH ditangkap lebih dulu. Disusul kemudian SR. Saat ditangkap, status MH telah menjadi mantan pegawai untuk menutupi aksi kejahatan pelaku.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidananya minimal 4 tahun penjara," tuntas Sutrisno. (bin)

Kategori :