JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polres Jombang meringkus pengedar dan bandar sabu. Dua orang tersebut diringkus saat polisi melakukan Operasi Lilin Semeru 2024. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 56,80 gram.
BACA JUGA:Dua Pria Ditangkap di Jombang Usai Dugem, Terlibat Peredaran 62 Gram Sabu
Kasatreskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menerangkan, bahwa penangkapan bermula saat polisi patroli pengamanan natal dan tahun baru pada Sabtu 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Edarkan Sabu Kemasan Sachet, Pedagang Sayur di Jombang Mendekam di Hotel Prodeo
"Kemudian anggota curiga dengan pemuda yang tiba-tiba membuang sesuatu ke atap rumah. Saat didekati, barang yang dibuang ternyata pembungkus sabu yang diduga baru saja dikonsumsi," terangnya, Rabu 25 Desember 2024.
BACA JUGA:Ketagihan Judi Sabung Ayam, Seorang Pemuda di Jombang Nekat Jual Sabu
Tanpa bertele-tele, polisi langsung membawa pemuda itu ke Mapolres Jombang. Kepada polisi, ia mengaku membeli sabu dari seseorang yang berinisial DAF (25), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.
"Tidak menunggu lama, petugas langsung memburu DAF. Dan pada hari itu juga kami berhasil meringkus pengedar narkoba di Jalan Raya Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang," papar Yani.
BACA JUGA:Ambil Untung Jualkan Sabu Teman untuk Judi Slot
Yani mengungkapkan, dari tangan DAF, polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu dengan total keseluruhan berat kotor 1,36 gram, HP dan uang tunai Rp 82.000. DAF kemudian "bernyanyi", bahwa barang tersebut diperoleh dari bandar yang berinisial ZA alias Piton (29), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.
"Piton ditangkap saat melintasi di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang dengan mengemudikan Daihatsu Xenia AG 1711 LV," ungkapnya.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Rumah Pemulung di Jombang, 25 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Di dalam mobil Piton, Yani membeberkan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu. Kemudian dibawa ke kosnya untuk mencari barang bukti lainnya.
"Di dalam kos Piton, ditemukan 21 plastik klip berisi sabu yang siap diedarkan," bebernya.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 5 buah PCR tubes kecil, 4 buah PCR tubes besar, dan ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.