Mabuk Lalu Tabrak Lari, Pengemudi Mercy Hitam Menyesal dan Minta Maaf

Selasa 24-12-2024,21:11 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Septian Uki Wijaya (38), pelaku tabrak lari dan kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran, memohon maaf atas kelalaiannya dalam mengemudikan Mercedes Benz E300 hitam L 1725 FH.

Gegara mengemudi dengan kondisi mabuk, warga Tambak Arum itu membuat seorang pesepeda meregang nyawa, 1 pengemudi mobil alami kritis, 4 luka berat, dan 2 lainnya luka ringan.

"Saya memohon maaf kepada para korban dan keluarga korban akibat kelalaian saya, kecerobohan saya, sehingga menyebabkan kecelakaan banyak orang," ucap Septian yang resmi dijadikan tersangka oleh Polrestabes Surabaya, Selasa, 24 Desember 2024.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mercy Hitam Terancam 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Tabrak Lari Mercy Hitam di Kenjeran Sebabkan 8 Korban di 6 TKP, Berikut Identitasnya

Di samping meminta maaf, pengusaha properti ini juga berjanji untuk bertanggungjawab atas ulahnya tersebut. Septian menyebut akan memberikan ganti rugi kepada para korban yang terlibat kecelakaan beruntun.

Selain itu, pelaku juga menitipkan pesan kepada masyarakat agar belajar dari kesalahannya. Pelaku tidak ingin ada kejadian serupa terulang kembali.

"Saya janji berusaha untuk bertanggungjawab semaksimal yang saya bisa. Saya tahu, mungkin tanggung jawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang," tuturnya.

"Tapi saya mohon maaf atas kekhilafan saya. Satu pesan saya, cukup lah saya yang terakhir berlaku ceroboh seperti ini, berkendara dengan posisi mabuk dan tidak bertanggung jawab," tambah Septian.

BACA JUGA:Sebabkan 1 Pesepeda Kritis dan 1 Pemotor Meregang Nyawa, Pengemudi Mercy Hitam Sebut Siap Dihukum

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa permintaan maaf pelaku tak dapat mengubah apapun terkait proses hukum yang sedang berjalan.

"Adapun permintaan maaf yang bersangkutan merupakan tanggung jawab moral, namun proses hukum terus berlanjut. Pasal 311 ayat 5 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Arif. (bin)

Kategori :